Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memindahkan sepeda motor jenis Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang disita terkait dengan kasus pengadaan iklan Bank BJB, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Menurut informasi yang disampaikan oleh KPK, kendaraan besar itu masih berada dalam pengamanan di lokasi yang terjamin di Bandung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa motor tersebut telah dipindahkan dari kediaman RK ke tempat penyimpanan yang lebih aman. “Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman di Bandung. Namun, belum dibawa ke Rupbasan,” ungkap Tessa kepada wartawan pada hari Minggu (20/4/2025). Ia menambahkan bahwa belum ada pengiriman lebih lanjut ke Jakarta karena masalah teknis yang masih dihadapi.
Tessa memastikan bahwa meskipun motor itu belum dibawa ke Rupbasan, proses pemindahannya tetap direncanakan untuk dilakukan. “Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan,” tambahnya.
Kendaraan yang dimaksud, yakni motor Royal Enfield, disita oleh KPK setelah penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, yang dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait Bank BJB. Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang dan dokumen yang dianggap relevan dengan kasus tersebut, termasuk sepeda motor tersebut.
Terkait dengan pertanyaan mengenai kapan Ridwan Kamil akan diperiksa dalam kasus ini, Tessa mengatakan bahwa pemanggilan terhadap RK masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak penyidik. “Pemanggilan menunggu info lebih lanjut dari Penyidik,” ujar Tessa.
KPK sebelumnya telah menyita motor tersebut pada penggeledahan yang berlangsung pada bulan Maret 2025. Mengenai merek motor, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa mereka menyita satu unit motor Royal Enfield. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang merek lainnya, Asep mengatakan, “Kalau nggak salah itu motor, saya nggak hafal, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu.”
Sejauh ini, dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, namun hingga kini para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.