KPU Pastikan Proses Coblosan Ulang Pilkada di 8 Daerah Berjalan Tanpa Kendala

Sahrul

Pada tanggal 19 April 2025, delapan daerah di Indonesia melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangka Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa seluruh proses coblosan ulang berjalan dengan aman dan lancar.

“Alhamdulillah, berdasarkan pantauan sementara, seluruh pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan pada Sabtu (19/4/2025).

Daerah yang melaksanakan PSU tersebut meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Afifuddin juga berharap agar tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pemungutan suara ulang ini selesai.

“Iya, pastilah berharap nggak ada sengketa,” tambah Afifuddin dengan tegas.

Pelaksanaan PSU di kedelapan daerah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, KPU mengungkapkan bahwa satu daerah, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan PSU lebih awal, yakni pada 16 April 2025, berkat pertimbangan khusus dari masyarakat setempat.

Afifuddin menjelaskan, “Kami ingin menyampaikan bahwa kemarin, hari Rabu, baru saja kita menggelar pelaksanaan PSU di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sejatinya, jadwal Parigi Moutong juga terjadwal pada 19 April 2025, tetapi karena pertimbangan sebagian penduduknya harus ibadah, Kristen Advent, maka kami menerima aspirasi itu untuk kemudian usulan dari teman-teman di daerah pelaksanaannya tanggal 16 April kemarin dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar di 818 TPS.”

Dengan kesuksesan PSU di Parigi Moutong, harapan utama Afifuddin adalah agar seluruh proses pemilu ulang di daerah lainnya juga berlangsung dengan damai dan tanpa adanya gangguan yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Para pemilih, diharapkan dapat menjalankan hak suaranya dengan lancar, sementara KPU tetap menjaga agar setiap tahapan pilkada tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelaksanaan PSU ini, diibaratkan seperti bagian dari perjalanan panjang yang harus dilalui untuk mencapai tujuan yang lebih baik, dan KPU berharap tidak ada batu sandungan lagi menuju penyelesaian yang final dan sah.

Also Read

Tags

Leave a Comment