KPU Solo Jelaskan Alasan Berkas Jokowi Dimusnahkan Meski Baru Berusia Setahun

Sahrul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, memberikan klarifikasi resmi terkait kabar bahwa dokumen pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon kepala daerah disebut telah dimusnahkan meski baru berusia sekitar satu tahun. Isu tersebut mengemuka setelah lembaga tersebut menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) pada Selasa (18/11).

Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, membenarkan bahwa dalam persidangan pihaknya menyampaikan adanya sejumlah dokumen yang sudah tercatat sebagai arsip yang boleh dimusnahkan. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang membedakan arsip berdasarkan masa aktif dan inaktifnya. Dalam aturan itu, terdapat kategori arsip yang hanya wajib disimpan satu tahun sebelum masuk masa tidak aktif selama dua tahun.

Namun Arya menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud bukanlah berkas pencalonan ataupun ijazah Jokowi.
“Jadi itu yang dimaksudkan bukan berkas ijazahnya (Jokowi) yang musnah,” kata Arya, Rabu (19/11).

Ia menjelaskan, arsip yang telah memasuki daftar pemusnahan hanyalah buku agenda surat keluar dan masuk KPU Surakarta, yaitu catatan administratif harian yang fungsinya sekadar merekam arus surat-menyurat. Dalam PKPU No. 17/2023, jenis arsip tersebut memang digolongkan sebagai dokumen berumur pendek yang dapat dihapus setelah satu tahun.
“Secara administrasi, untuk agenda surat masuk itu menurut jadwal retensi itu musnah,” kata dia.

Arya kemudian menekankan bahwa kata “musnah” yang tertulis dalam surat balasan KPU Surakarta kepada pemohon bukan berarti dokumen benar-benar telah dimasukkan ke dalam proses pemusnahan fisik. Istilah itu, menurutnya, hanya merujuk pada status administrasi sesuai ketentuan manajemen arsip. Ia memastikan, sejak dirinya menjabat sebagai Ketua KPU Solo pada 2024, tidak pernah ada satu pun kegiatan pemusnahan arsip secara nyata.
“Sebenarnya dokumen itu masih ada, cuman kalau secara aturan itu dapat dimusnahkan,” kata dia.

Lebih jauh, Arya menjelaskan bahwa polemik ini muncul akibat perbedaan penafsiran atas permohonan informasi. Dalam salah satu poin, pemohon meminta data mengenai tanggal dan nomor agenda surat masuk. Permintaan itu membuat KPU harus menafsirkan dokumen mana yang sebenarnya dimaksud.
“Nah ini yang dimaksud apa? Apakah benar yang dimaksud adalah buku semacam ini? Ini kan surat masuk tahun 2005. Apakah ini?” kata Arya.
“Kalau memang ini ya nanti dimediasi kita tunjukkan,” lanjutnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan dugaan miring yang sempat muncul, terutama terkait anggapan bahwa berkas pencalonan Jokowi hilang akibat kesalahan prosedur. KPU Solo menegaskan seluruh dokumen substantif masih tersimpan, dan kesimpangsiuran informasi ini hanyalah akibat salah penafsiran istilah administratif dalam surat resmi.

Also Read

Tags