Langkah Cepat Dedi Mulyadi: 76 IUP Resmi Terbit untuk Dukung PSN

Sahrul

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengesahkan 76 izin usaha pertambangan (IUP) yang diarahkan untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemprov Jabar dalam mendorong pembangunan infrastruktur sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah tambang.

Penerbitan izin tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi tertutup yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama para kepala daerah dan sejumlah pelaku usaha tambang di wilayah setempat. Pertemuan itu disebut menjadi momentum penting untuk menata kembali tata kelola pertambangan agar sejalan dengan kepentingan pembangunan nasional maupun daerah.

“MoU sudah ditandatangani dan kita sudah sepakat, kurang lebih ada 76 IUP yang dikeluarkan dengan berbagai persyaratan yang ketat dan sudah disepakati,” kata Dedi kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (21/10/2025).

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketersediaan bahan baku tambang untuk proyek infrastruktur besar di Tanah Pasundan, termasuk pembangunan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi), Pelabuhan Patimban, serta Tol Jakarta–Cikampek (Japek). Para pengusaha tambang akan berperan langsung dalam memastikan rantai pasok material berjalan lancar tanpa mengabaikan kaidah lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Komitmen pada Tata Kelola yang Berkeadilan

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh izin yang diterbitkan tidak berarti bebas kendali. Pemprov Jabar telah menetapkan aturan ketat yang wajib dipatuhi para pengusaha tambang agar kegiatan produksi tetap berjalan dengan tanggung jawab sosial dan ekologis.

“Kemudian yang berikutnya adalah, nanti Pemprov Jabar akan megeluarkan surat keputusan gubernur (berkaitan) pajak dari tambang harus pada tiga, enggak boleh ke mana-mana duitnya,” terang Dedi.

Kebijakan ini menandakan adanya sistem baru dalam pengelolaan pajak tambang. Nantinya, setiap rupiah hasil pendapatan pajak akan dikembalikan kepada daerah asal sumber daya tersebut untuk mendukung pembangunan lokal.

“Harus kembali ke lingkungan di mana tambang itu berada, untuk membangun jalan, irigasi, kemudian sanitasi lingkungan, pembangunan rumah rakyat miskin, peningkatan kualitas pendidikan,” terang Dedi.

Dengan begitu, hasil tambang tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Dedi menyebut pendekatan ini sebagai bentuk keadilan ekologis—di mana bumi yang memberi hasil, juga mendapat kembali manfaatnya dalam bentuk pembangunan berkelanjutan.

Pajak Tambang Jadi Bahan Bakar Pembangunan

Selain untuk pendidikan dan kesejahteraan sosial, pajak dari sektor tambang juga akan diarahkan pada pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan proyek reklamasi lingkungan.

“(Hal ini) sama kayak kemarin pajak kendaraan bermotor, 100 persen untuk jalan,” lanjut dia.

Langkah tersebut diibaratkan Dedi sebagai “sirkulasi ekonomi daerah”, di mana sumber daya alam yang diambil akan dikonversi menjadi fasilitas publik bagi masyarakat sekitar. Ia menekankan, konsep ini bukan semata kebijakan administratif, tetapi bagian dari filosofi pembangunan Jawa Barat yang menempatkan keadilan dan keberlanjutan sebagai fondasi utama.

Pertambangan untuk PSN, Lingkungan Tetap Jadi Prioritas

Pemprov Jabar memastikan bahwa keterlibatan sektor tambang dalam PSN tidak akan mengorbankan aspek lingkungan hidup. Setiap izin usaha akan diawasi melalui mekanisme ketat, termasuk kewajiban pelaporan berkala, reklamasi pasca-tambang, serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap sektor tambang tidak hanya menjadi ladang ekonomi, tetapi juga sarana memperkuat daya tahan daerah terhadap tantangan sosial dan ekologis.

Langkah Dedi Mulyadi menerbitkan 76 IUP ini mencerminkan semangat baru dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan—dua sisi mata uang yang selama ini kerap dianggap berseberangan. Kini, keduanya dipadukan menjadi satu arah: pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat lokal.

Also Read

Tags