Seorang mahasiswa berusia 19 tahun yang akrab dipanggil ARP di Kota Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini mengalami kejadian memilukan yang melibatkan ancaman dan perampasan mobil. Mahasiswa yang tengah menjalani rutinitas sehari-harinya itu menjadi korban aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal dengan sebutan ‘mata elang’ atau debt collector. Mobil Mitsubishi Pajero yang dipinjamkan kepadanya raib begitu saja akibat intimidasi yang dilakukan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, memberikan penjelasan tentang peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, “Mobil yang dirampas Pajero hitam,” ujar Binsar kepada wartawan pada Kamis, 8 Mei 2025, menegaskan jenis kendaraan yang menjadi sasaran perampasan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 April 2025, di mana pelapor, yang merupakan paman dari korban dan pemilik asli kendaraan tersebut, menegaskan bahwa Pajero tersebut dipinjamkan kepada keponakannya. Kejadian berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan yang menjadi tempat korban terpaksa berhadapan dengan sekumpulan orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Pajero tersebut dipakai keponakan pelapor untuk kuliah. Saat di pusat perbelanjaan terjadi perampasan mobil oleh debt collector atau mata elang,” ungkap Binsar, memberikan gambaran mengenai bagaimana korban menjadi sasaran tanpa peringatan. Dalam sekejap, mobil itu direbut paksa dari tangan korban yang tengah terjebak dalam situasi yang tidak terduga.
Korban, yang merasa terpojok dan terancam oleh para pelaku, mengaku mendapat perlakuan kasar. Dalam ketakutan yang luar biasa, ARP dipaksa untuk menandatangani dokumen yang dikenal dengan nama Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), sebuah langkah yang membuat pelaku semakin leluasa membawa kabur kendaraan tersebut. “Disertai dengan intimidasi dan mendorong korban. Karena korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) yang disuruh oleh pihak pelaku,” kata Binsar menambahkan.
Kini, pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap lebih dalam tentang kejadian ini. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada pelaku premanisme, yang kerap kali beraksi dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. “Kita saat ini masih melakukan pendalaman. Kita pastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tambahnya, memberikan jaminan bahwa pihak berwajib akan segera mengambil langkah tegas.
Kasus ini menggambarkan betapa mengerikannya ancaman yang dapat dialami oleh siapa saja, bahkan oleh seorang mahasiswa yang hanya sedang menjalankan kehidupannya sehari-hari. Namun, dengan keseriusan pihak kepolisian, diharapkan tindakan yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.