Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kasus Korupsi Haji

Sahrul

Babak baru penanganan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama akhirnya terbuka. Setelah proses panjang yang bergerak perlahan namun konsisten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut menjadi penanda bahwa kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik kini memasuki fase krusial. Selain Yaqut, KPK juga menjerat satu nama lain yang berada di lingkaran kekuasaan kementerian.

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tambahan, sebuah kebijakan strategis yang seharusnya menjadi pintu ibadah, namun justru diduga berubah menjadi celah kepentingan. Dalam perjalanannya, penyidikan memang tampak berjalan tidak secepat ekspektasi publik. Namun, pimpinan KPK sejak awal menegaskan bahwa kehati-hatian lebih diutamakan dibanding kecepatan semu.

Hal itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat sesi tanya jawab Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2026). Ia mengibaratkan penanganan perkara seperti meniti jembatan rapuh: langkahnya harus pasti agar tidak terperosok.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh.

Meski kala itu belum menyebutkan waktu pasti penetapan tersangka, Fitroh memastikan bahwa proses hukum tinggal menunggu momentum yang tepat. Pernyataan tersebut kini terjawab dengan diumumkannya status hukum para pihak.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata dia.

Lebih lanjut, Fitroh menegaskan bahwa konstruksi hukum yang disiapkan penyidik menyentuh aspek kerugian negara, sehingga membutuhkan perhitungan yang matang dan berbasis audit resmi. KPK pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujar dia.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Tak hanya pejabat internal Kementerian Agama, penyidik juga menelusuri peran pihak swasta yang bergerak di sektor perjalanan haji dan umrah. Nama-nama yang diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; hingga Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Pemeriksaan juga merambah pemilik dan pengelola biro perjalanan, seperti Fuad Hasan Masyhur dari Maktour Travel; Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour); Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Langkah-langkah penegakan hukum juga telah dilakukan jauh sebelum penetapan tersangka diumumkan. Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Upaya paksa lainnya berupa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang itu meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengurai dugaan korupsi yang menyentuh sektor ibadah. Proses hukum pun dipastikan masih akan terus bergulir, seiring upaya penyidik menelusuri alur peristiwa dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang dinilai sensitif sekaligus strategis tersebut.

Also Read

Tags