Masa Insentif Mobil Listrik Impor Hampir Usai, Pemerintah Belum Pastikan Perpanjangan

Sahrul

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum ada kepastian mengenai masa depan insentif impor mobil listrik untuk tahun 2026. Kebijakan yang selama ini membantu pabrikan membawa kendaraan listrik utuh (Completely Built Up/CBU) ke Indonesia tanpa beban penuh bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) itu akan berakhir pada Desember 2025.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum duduk bersama dengan kementerian/lembaga lain guna membicarakan kelanjutan skema insentif tersebut.
“Terkait dengan insentif ini, memang sampai dengan hari ini, kami belum juga, atau belum ada sama sekali rapat atau pertemuan dengan K/L terkait keberlanjutan insentif ini,” ujarnya dalam diskusi Forwin di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Mengacu pada Regulasi yang Berlaku

Tunggul menambahkan, karena belum ada tanda-tanda pembahasan, maka insentif yang lahir dari Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024 akan berhenti sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi dan pertemuan, sehingga asumsinya insentif ini akan berakhir sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Kebijakan insentif ini selama dua tahun terakhir membuat harga mobil listrik impor lebih kompetitif. Tanpa kebijakan itu, harga jual CBU kemungkinan akan melambung karena harus menanggung beban penuh bea masuk dan PPnBM.

Syarat Ketat untuk Pabrikan

Meski diberi keringanan, produsen mobil listrik tak serta-merta bisa menikmati fasilitas tersebut tanpa syarat. Mereka diwajibkan menyetor bank garansi dengan nilai setara bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan. Dana itu menjadi semacam “jaminan keseriusan” agar perusahaan benar-benar merealisasikan investasi maupun pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri.

Apabila janji itu tidak dipenuhi, pemerintah berhak mencairkan bank garansi. Produsen besar seperti BYD dan VinFast termasuk yang saat ini memanfaatkan skema insentif dengan komitmen membangun pabrik di Tanah Air.

Komitmen Produksi 1:1

Pemerintah pun menetapkan aturan tambahan, yakni kewajiban produksi lokal yang berimbang dengan jumlah kendaraan impor. Dengan kata lain, untuk setiap satu unit mobil yang didatangkan dari luar negeri, pabrikan harus membuat satu unit di Indonesia.
“Mulai Januari 2026 sampai Desember 2027, mereka harus memulai komitmen produksi 1:1,” tutup Tunggul.

Menanti Arah Kebijakan Baru

Kini, masa depan insentif impor mobil listrik ibarat berada di persimpangan jalan. Jika diperpanjang, industri otomotif berpotensi melesat lebih cepat menuju era elektrifikasi. Namun jika dihentikan, produsen mesti menyiapkan strategi baru agar tetap mampu menjaga harga tetap terjangkau sekaligus memenuhi tuntutan investasi di dalam negeri.

Also Read

Tags