Menaker Siap Panggil Aplikator Terkait Bonus Hari Raya Ojol yang Minim

Rohmat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap memanggil perusahaan penyedia layanan ojek online (aplikator) guna mengklarifikasi keluhan pengemudi terkait rendahnya nilai Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka terima, yakni hanya Rp50 ribu.

Yassierli menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pedoman pemberian BHR bagi pengemudi ojol. Namun, realisasi di lapangan tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan panduan tersebut.

“Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” ujar Yassierli.

Saat ini, Kemnaker masih menantikan laporan lengkap terkait implementasi pemberian BHR oleh aplikator. Yassierli menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi mendetail mengenai kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, Yassierli memastikan bahwa Kemnaker siap menerima serta menindaklanjuti pengaduan dari para pengemudi ojol yang merasa dirugikan.

“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di berbagai wilayah Indonesia mendapatkan BHR yang tidak sesuai. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen pengemudi hanya menerima Rp50 ribu sebagai BHR.

SPAI menilai bahwa nilai bonus tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Oleh karena itu, mereka mengajukan pengaduan resmi ke Posko Pengaduan BHR Kemnaker.

“Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuman mendapatkan 50 ribu BHR-nya,” ungkap Lily.

Lily berharap Kemnaker segera bertindak dengan memanggil aplikator agar para pengemudi ojol dapat memperoleh hak mereka secara layak.

“Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” tambahnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment