Tren kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan pesat. Data penjualan nasional pada tahun 2025 saja telah melampaui angka 100.000 unit, sebuah bukti nyata pergeseran preferensi masyarakat menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Namun, di balik lonjakan angka tersebut, tersembunyi sebuah fakta menarik: mayoritas kendaraan listrik yang beredar ternyata bukanlah kendaraan pertama bagi para pemiliknya. Fakta ini membuka celah untuk reevaluasi kebijakan perpajakan guna mengoptimalkan potensi pendapatan negara sekaligus menjaga momentum adopsi kendaraan nol emisi.
Analisis mendalam yang dilakukan oleh lembaga studi INDEF Green Transition Initiative (GTI) menunjukkan bahwa kepemilikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua mendominasi pasar. Sekitar 66,2% dari total kendaraan listrik yang terdaftar pada tahun 2025 merupakan mobil kedua, sementara proporsi kepemilikan sebagai kendaraan utama hanya menyentuh angka 4%. Fenomena ini mengindikasikan bahwa adopsi kendaraan listrik belum sepenuhnya menggantikan kendaraan konvensional sebagai pilihan utama masyarakat, melainkan lebih sebagai pelengkap atau alternatif.
Menanggapi temuan ini, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, mengemukakan pandangannya mengenai peluang penerapan skema perpajakan progresif yang berbasis pada jumlah kepemilikan kendaraan. Dalam sistem ini, unit mobil listrik pertama yang dimiliki oleh individu akan tetap mendapatkan insentif penuh. Hal ini bertujuan untuk terus mendorong minat masyarakat agar beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi mereka yang baru memulai transisi. Sementara itu, unit mobil listrik kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh individu akan dikenakan tarif pajak tambahan.
Andry menegaskan bahwa penerapan skema pajak progresif ini sebaiknya menjadi opsi terakhir dalam merancang kebijakan fiskal terkait kendaraan bermotor. "Jika memang pajak progresif ini menjadi pilihan terakhir, tentu harapan kami bukanlah itu yang dipilih. Namun, apabila pajak kendaraan bermotor harus diimplementasikan, solusi win-win solution yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian pajak bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya," ujar Andry. Ia menambahkan bahwa formulasi yang paling ideal adalah tetap memberikan keringanan atau bahkan pembebasan biaya pajak bagi para "early adopter" atau individu yang baru pertama kali memiliki kendaraan listrik.
Kebijakan penarikan pajak bagi pemilik mobil listrik kedua dan seterusnya dipandang sebagai langkah yang adil. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor sejatinya dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur jalan serta pengembangan transportasi publik yang lebih baik. Dengan demikian, pemilik kendaraan tambahan, yang diasumsikan memiliki kapasitas finansial lebih, turut berkontribusi dalam pembiayaan fasilitas umum tersebut. "Jadi, tentu harapannya adalah memberikan insentif kepada para early adopter. Mereka yang baru memiliki kendaraan pertama untuk kendaraan listrik, itu kita bisa bebaskan. Tapi ketika dia sudah merupakan pemilik kedua dan seterusnya, nah inilah yang menurut saya bisa dikenakan pajak," jelas Andry.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh INDEF, potensi pendapatan negara dari penerapan pajak progresif pada kepemilikan mobil listrik kedua dan seterusnya diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,9 triliun setiap tahunnya. Angka ini merupakan sumber pendanaan tambahan yang signifikan bagi daerah tanpa harus membebani masyarakat yang baru saja memutuskan untuk beralih ke ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Penerapan aturan baru ini diyakini dapat membuat skema insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. Saat ini, segmen konsumen mobil listrik didominasi oleh kelompok masyarakat yang menjadikannya sebagai kendaraan tambahan. Dengan demikian, kebijakan pajak progresif akan lebih efektif dalam mengarahkan insentif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk beralih ke mobilitas hijau, sementara pihak yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan listrik akan berkontribusi lebih dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur transportasi.
Lebih lanjut, Andry menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan insentif yang lebih menarik bagi pengguna kendaraan listrik pertama. Ini bisa berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pengurangan tarif yang signifikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat secara efektif mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan negara melalui skema perpajakan yang bijak dan berkeadilan.
Selain aspek perpajakan, perlu juga diperhatikan faktor-faktor lain yang mendukung adopsi kendaraan listrik, seperti ketersediaan infrastruktur pengisian daya (SPKLU), harga kendaraan yang semakin kompetitif, serta dukungan regulasi yang konsisten. Kolaborasi antara pemerintah, produsen kendaraan listrik, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan transisi menuju mobilitas berkelanjutan di Indonesia. Dengan strategi yang tepat, potensi pendapatan dari pajak kendaraan listrik ganda dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pendanaan program-program hijau di masa depan.






