Pemerintah mulai memperketat langkah pengawasan harga beras di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan nada tegas menyampaikan peringatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi beras — mulai dari distributor besar hingga pedagang kecil — agar tidak memainkan harga di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah kondisi pasar yang fluktuatif. “Saya mengimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh Indonesia tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET (Harga Eceran Tertinggi). Kita imbau dulu, kemudian kalau masih ada (yang melanggar) itu dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnnya kami sepakat akan dicabut,” tegasnya, dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Senin (20/10/2025).
Pernyataan tersebut ibarat alarm peringatan bagi para pelaku usaha yang mencoba “bermain api” dengan mempermainkan harga beras. Pemerintah tidak hanya akan memberikan imbauan, tetapi juga siap memberikan sanksi konkret berupa pencabutan izin usaha bagi mereka yang nekat melanggar aturan HET.
Selain soal harga, Andi Amran juga menyoroti praktik penimbunan beras yang kerap menjadi biang keladi naiknya harga secara tidak wajar. Menurutnya, pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh jenis beras yang beredar, mulai dari kategori medium hingga premium. “Pasti (penindakan untuk yang menimbun). Jadi semua beras, bukan SPHP saja, beras itu ada medium dan premium semua sudah ada HET-nya, ada regulasinya,” tuturnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga pasokan dan harga beras tetap stabil di pasaran. Penimbunan beras dianggap sebagai praktik tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada kestabilan harga bahan pokok.
Di sisi lain, Polri turut turun tangan memperkuat pengawasan dengan pendekatan yang lebih sistematis. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kepolisian akan memperluas pemantauan di berbagai titik, baik pasar tradisional maupun modern. Salah satu bentuk pengawasan itu adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus. “Hasil rapat tadi kita sepakat dan Pak Menteri sekaligus Kepala Bapanas membentuk Satgas untuk menjaga agar harga beras utamanya tetap sesuai dengan harga HET,” terangnya.
Satgas tersebut tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga akan menjadi garda depan dalam penegakan hukum. Para pedagang yang terbukti melanggar akan mendapat peringatan keras, teguran administratif, hingga sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Sehingga harga HET tetap terjaga karena memang cadangan Bulog masih ada, dan kemungkinan ke depan panen juga masih cukup untuk ketersediaan beras yang ada, bahkan mungkin melimpah,” pungkasnya.
Dengan adanya kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Polri, pemerintah berharap mekanisme harga beras di pasar tidak lagi mudah digoyang oleh praktik spekulatif. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan sebagai pengawas sosial dengan melaporkan jika ada oknum pedagang yang menjual beras di atas ketentuan HET.