Minyakita Dikurangi Isinya, Menteri Zulhas: Pelaku Harus Masuk Penjara

Rohmat

Kasus pemotongan isi minyak goreng merek Minyakita kembali mencuat dan menuai kecaman. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa para produsen yang melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi volume minyak dalam kemasan harus dijebloskan ke penjara. Pasalnya, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas.

Fenomena ini terungkap setelah adanya temuan bahwa Minyakita yang seharusnya memiliki isi 1 liter, nyatanya hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter (ML). Hal ini jelas merugikan konsumen yang telah membeli produk dengan ekspektasi jumlah yang seharusnya.

“Ya kalau nipu masukin penjara lah,” tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Zulhas menginstruksikan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang terbukti melakukan praktik merugikan masyarakat, maka proses hukum harus segera dijalankan tanpa kompromi.

“Mendag dong teknisnya. Tapi saya perintahkan kalau merugikan rakyat apalagi nyolong, proses hukum, penjarakan,” sebut Zulhas.

Sebelumnya, permasalahan terkait tata kelola Minyakita mulai terungkap setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa beberapa produsen mengurangi isi kemasan minyak goreng sederhana ini.

Pihak yang diduga bertanggung jawab atas kecurangan ini antara lain PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, ditemukan pula pelanggaran harga, di mana Minyakita dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya produk ini dipasarkan dengan harga Rp 15.700 per liter, namun ditemukan di lapangan dengan harga Rp 18.000 per liter.

“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter,” ungkap Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) yang lalu.

Amran menambahkan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat, terlebih di bulan Ramadan, saat permintaan bahan pokok melonjak tajam. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas setiap bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pangan.

Also Read

Tags

Leave a Comment