Misteri Aliran Dana Kasus Pemerasan K3 Kemnaker: Nama Ida Fauziah hingga Yassierli Disorot

Sahrul

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan pentingnya lembaga antirasuah mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Skema gelap ini disebut berlangsung dari 2019 hingga 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp81 miliar.

“Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana dari korupsi sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Agar bisa didapatkan gambaran bagaimana sistemiknya korupsi yang terjadi yang bertahan dari 2019 sampai saat ini atau sekitar 6 tahun,” kata Yudi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Pejabat Diduga Membiarkan

Yudi menilai praktik pemerasan ini ibarat pohon liar yang dibiarkan tumbuh subur karena pembiaran pejabat Kemnaker. Ia menyinggung eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang dianggap menutup mata atas praktek ilegal itu. Bahkan, Noel disebut meminta uang kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang mendapat julukan “Sultan” Kemnaker. Noel dikabarkan mengantongi Rp3 miliar untuk renovasi rumah dan satu unit motor Ducati berwarna biru hitam.

Sementara itu, Irvian dituduh sebagai dalang utama pemerasan, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp69 miliar.

“Bahkan yang menarik, orang-orang yang menjadi aktor intelektual korupsi ini sudah menjadi tersangka malah dipanggil sultan. Padahal kita tahu ya sesama ASN, pejabat dengan ASN, ASN dengan pejabat sudah paham uangnya berapa. Sehingga ketika dia mempunyai uang yang gak wajar dan pasti tahu bahwa itu adalah uang korupsi justru malah terlibat. Bahkan mendapatkan bagian sebagai uang tutup mulut,” ujar Yudi.

Mengarah hingga Level Menteri

Menurut Yudi, investigasi tidak boleh berhenti hanya pada pejabat kelas menengah. Ia menekankan penyelidikan harus menyasar hingga jajaran tertinggi, termasuk menteri. Praktik pemerasan ini diduga dimulai sejak era Menaker Ida Fauziah (2019–2024) dan berlanjut pada masa Menaker Yassierli (2024–sekarang).

“Tidak peduli misalnya ternyata adalah Menteri ataupun ya Menteri pada masa sebelumnya ataupun pada saat ini ya. Jadi semua harus diusut tuntas. Yang penting adalah adanya pembuktian,” tegas Yudi.

Ia menambahkan, jika terbukti menerima aliran dana, maka baik Ida maupun Yassierli sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Noel.
“Dan mereka yang mempunyai keterlibatan besar dan menerima aliran dana harus jadi tersangka,” ucapnya.

Sikap KPK

KPK sendiri memastikan tidak akan berhenti menelusuri ke mana saja uang hasil pemerasan ini mengalir. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik sedang mendalami peran berbagai pejabat dalam kasus ini.
“Terkait dengan pengetahuan para pejabat lainnya, tentunya kita sedang mendalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2025).

Selain itu, KPK juga membongkar dugaan pola serupa dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2024. Aliran dana diduga sempat mampir ke staf khusus menteri sebelum naik ke pejabat lebih tinggi.
“Termasuk juga ini aliran dananya ke stafsus dan lainnya, itu sedang kita dalami seperti apa gitu, ya,” kata Asep.

OTT dan Barang Bukti

Kasus ini semakin terang setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Noel dan Irvian. Penyidik turut menyita uang tunai, 22 kendaraan (15 mobil dan 7 motor), serta sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.

Dua hari kemudian, Jumat (22/8/2025), KPK resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 10 September 2025.

Modus Pemerasan

Berdasarkan konstruksi perkara, modus pemerasan dilakukan dengan menaikkan biaya sertifikasi K3 jauh di atas tarif resmi. Seharusnya, biaya hanya Rp275 ribu sesuai PNBP. Namun, buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses akan diperlambat jika tidak ada tambahan pembayaran.

Dari praktik tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke Noel yang menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, serta motor Ducati Scrambler biru hitam tanpa dokumen resmi.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena nilainya yang besar, melainkan juga karena menyeret nama-nama besar mulai dari pejabat eselon hingga menteri.

Also Read

Tags