Perjuangan seorang perempuan lanjut usia dari pelosok Sumatera Barat akhirnya menggema hingga ke jantung parlemen nasional. Nenek Saudah (67), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, mendatangi Komisi XIII DPR RI untuk menyampaikan langsung kisah pahit yang dialaminya setelah menolak keberadaan tambang ilegal di wilayah tempat tinggalnya. Langkah tersebut menjadi ikhtiar terakhir seorang korban yang berharap keadilan tak berhenti di tanah tempat ia dilukai.
Dengan langkah tertatih namun suara penuh keteguhan, Saudah hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI yang digelar di ruang rapat Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2/2026). Forum itu menjadi ruang bagi Saudah untuk membuka kembali lembaran luka, sekaligus mengetuk pintu negara agar berpihak pada warga yang terpinggirkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, didampingi Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. Kehadiran para pimpinan komisi menandai keseriusan DPR dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami seorang warga lanjut usia.
Tak hanya parlemen, perwakilan pemerintah dan lembaga negara turut memenuhi ruangan rapat. Dari unsur pemerintah hadir Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatutan Kementerian HAM. Sementara itu, lembaga-lembaga independen diwakili oleh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Saudah sendiri datang tidak sendirian. Ia didampingi anggota keluarga dan kuasa hukum yang memastikan suaranya tersampaikan tanpa distorsi.
Di hadapan para wakil rakyat dan pejabat negara, Saudah menyampaikan ungkapan terima kasih yang sarat emosi.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” kata Saudah.
Ia juga mengapresiasi kesediaan para pihak untuk mendengarkan langsung keluh kesahnya.
“Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Audiensi tersebut tak berhenti pada mendengar cerita korban semata. Komisi XIII DPR RI merumuskan sejumlah kesimpulan sebagai bentuk tindak lanjut konkret. Salah satu poin utama adalah desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana dan pelanggaran HAM yang menimpa Saudah, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” demikian salah satu butir kesimpulan rapat.
Selain aspek penegakan hukum, Komisi XIII DPR juga menyoroti akar persoalan yang memicu kekerasan, yakni aktivitas pertambangan ilegal yang terus beroperasi. DPR meminta agar praktik-praktik penambangan tanpa izin tersebut segera ditertibkan, demi mencegah konflik serupa terulang dan melindungi warga sekitar.
Tak berhenti di situ, DPR juga menugaskan sejumlah lembaga negara untuk mengawal proses hukum dan pemulihan hak korban secara menyeluruh. Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan diminta memastikan bahwa Saudah tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan hak asasi secara komprehensif.
“Komisi XIII DPR mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan No 32 tahun 2009,” bunyi poin kesimpulan lainnya.
Kasus yang menimpa Saudah kini menjadi simbol perlawanan warga kecil terhadap praktik ilegal yang kerap mengorbankan masyarakat lemah. Di balik usia senjanya, Saudah membawa pesan bahwa keberanian melawan ketidakadilan tak mengenal batas usia—dan bahwa suara dari desa pun berhak menggema hingga ke ruang-ruang kekuasaan.






