Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, menyuarakan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki fondasi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat dirinya dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi Noel, tuduhan tersebut ibarat tudingan tanpa pijakan, lantaran ia merasa tidak pernah tertangkap basah sebagaimana yang kerap disebut dalam operasi penindakan KPK.
Noel secara tegas menepis anggapan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme operasi tangkap tangan (OTT). Ia mempertanyakan dasar penyematan istilah tersebut, terutama jika dikaitkan dengan ketiadaan barang bukti yang secara langsung mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana.
“Mana ada (saya kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan)? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Noel juga membantah narasi bahwa dirinya pernah dijemput atau ditangkap oleh penyidik antirasuah. Menurutnya, proses awal yang ia jalani hanyalah pemanggilan untuk klarifikasi, bukan penindakan hukum sebagaimana lazimnya OTT.
Ia mengaku datang memenuhi panggilan KPK dengan sikap kooperatif, namun justru berujung pada penetapan status tersangka.
“Tidak dijemput! Dipanggil, katanya, ‘Pak, klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif, Pak ya, kooperatif’. Besoknya TSK (Tersangka),” ucap Noel.
Dalam pembelaannya, Noel turut mengupas makna istilah “tertangkap tangan” dengan merujuk pada perbedaan tafsir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru. Ia menilai, penggunaan istilah OTT oleh KPK perlu ditempatkan secara presisi agar tidak menimbulkan tafsir yang meluas.
Menurut Noel, dalam KUHAP lama, tertangkap tangan dimaknai secara sempit, yakni seseorang ditangkap tepat saat sedang melakukan tindak pidana.
“Artinya, dia melakukan tindak pidana, lantas ditangkap. Nah, itu OTT,” ujar Noel.
Sementara dalam KUHAP yang baru, definisi tersebut diperluas. Tertangkap tangan tidak hanya terjadi ketika pelaku sedang beraksi, tetapi juga mencakup kondisi sesaat setelah perbuatan dilakukan atau ketika seseorang ditunjuk oleh masyarakat sebagai pelaku tindak pidana.
“Misalnya dia tertangkap basah, apa, dikerumuni orang, nah itu OTT. Ini undang-undang yang bicara nih, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” ujar dia.
Di sisi lain, perkara hukum yang menjerat Noel kini telah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Noel diduga menerima aliran dana hingga miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
Jaksa menyebut bahwa praktik pemerasan ini dilakukan bersama sejumlah pihak dan berlangsung dalam kurun waktu panjang.
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Dalam perjalanannya, terdapat pola yang disebut sebagai “tradisi” berupa pungutan nonteknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Saat pertemuan internal, Hery Sutanto disebut meminta bawahannya untuk melanjutkan pola lama berupa pungutan yang dikemas sebagai bentuk apresiasi. Uang tersebut dipungut dari pemohon sertifikasi melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan nominal berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa juga mengungkap bahwa Noel secara pribadi diduga menerima dana sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta lainnya.
Lebih jauh, Noel disebut tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






