Pasal Hina Pemerintah Dinilai Membungkam Kritik, Mahasiswa Gugat KUHP ke MK

Sahrul

Gelombang kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menguat. Kali ini, sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka melangkah ke jalur konstitusional dengan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sasaran gugatan mereka adalah Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Menurut para pemohon, kedua pasal tersebut ibarat pagar tanpa garis batas yang jelas. Frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dinilai terlalu lentur dan membuka ruang tafsir yang berlebihan, sehingga berpotensi menjerat warga negara yang sejatinya sedang menyampaikan kritik.

Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menegaskan bahwa ketiadaan ukuran objektif dalam pasal tersebut menjadi persoalan mendasar. Ia menilai, tanpa definisi yang tegas, aparat penegak hukum memiliki ruang subjektivitas yang terlalu luas dalam menilai suatu pernyataan.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Para mahasiswa berpandangan, kondisi tersebut menempatkan warga negara dalam situasi serba tidak pasti. Kritik yang disampaikan hari ini bisa saja dianggap sah, namun di hari lain dapat ditafsirkan sebagai penghinaan. Ketidakmampuan masyarakat memprediksi konsekuensi hukum secara rasional inilah yang dinilai mencederai prinsip kepastian hukum.

Lebih jauh, norma yang kabur itu disebut menciptakan ruang abu-abu dalam membedakan kritik konstruktif dengan tindakan yang diklaim sebagai penghinaan. Tanpa parameter yang tegas, garis pembatas antara keduanya menjadi samar, sehingga rawan disalahgunakan.

Para pemohon juga menilai keberadaan Pasal 240 dan 241 KUHP berpotensi menjadi rem bagi kebebasan berekspresi. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat seharusnya menjadi fondasi, bukan sekadar hak yang mudah dipersempit oleh norma multitafsir.

“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.

Selain membatasi ruang berekspresi, para pemohon menilai pasal-pasal tersebut juga dapat menghambat lalu lintas informasi dan komunikasi politik. Dalam sistem hukum yang demokratis, arus pertukaran gagasan antara warga dan pemerintah seharusnya mengalir terbuka, bukan tersendat oleh bayang-bayang kriminalisasi.

Gugatan ini juga berpijak pada preseden konstitusional. Para pemohon menilai Pasal 240 dan 241 KUHP tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.

Sebagai catatan, Pasal 154 dan 155 KUHP lama mengatur ancaman pidana atas pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah. MK kala itu menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena gagal memberikan kepastian hukum dan pada akhirnya menghambat kemerdekaan warga untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.

Menurut Priskila, substansi masalah dalam pasal lama ternyata masih membekas dalam rumusan pasal baru KUHP. Perubahan redaksi dinilai belum sepenuhnya menjawab akar persoalan konstitusional yang pernah diputuskan MK.

“Dengan demikian, norma a quo (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi (pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, putusan MK kelak dapat menjadi penanda tegas bahwa kritik bukanlah kejahatan, melainkan bagian tak terpisahkan dari denyut demokrasi.

Also Read

Tags