PDIP Respons Usulan Pemberhentian Wapres Gibran: Hal yang Wajar dalam Dinamika Politik

Sahrul

Munculnya sebuah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Forum Purnawirawan TNI mengenai berbagai persoalan negara, termasuk usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming, mendapatkan perhatian dari PDIP. Meski isu tersebut cukup mengundang kontroversi, PDIP menganggap aspirasi yang muncul sebagai hal yang wajar dalam kerangka demokrasi.

Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP, mengungkapkan bahwa dalam sistem demokrasi, suara-suara yang disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk Forum Purnawirawan TNI, merupakan hal yang bisa dimaklumi dan dianggap sebagai bagian dari proses demokratis. “Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” jelas Deddy kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Lebih lanjut, Deddy memandang tuntutan yang muncul dalam surat Forum Purnawirawan TNI sebagai sebuah bentuk keinginan untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola negara, terlebih dengan adanya penyimpangan yang terjadi selama masa pemerintahan Jokowi, terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Deddy mengajak publik untuk melihat sisi positif dari tuntutan tersebut, yaitu sebuah dorongan untuk memperbaiki keadaan.

“Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” ungkapnya. Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dihadapkan pada berbagai masalah kebangsaan, mulai dari persoalan ekonomi, politik, hukum, hingga masalah pengelolaan pemerintahan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari sejumlah jenderal, laksamana, dan marsekal, menyampaikan delapan tuntutan sebagai bentuk protes terhadap kondisi saat ini. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dalam surat tersebut, salah satu tuntutannya adalah pengusulan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Delapan tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI mencakup berbagai isu, antara lain pengembalian UUD 1945 asli sebagai dasar hukum negara, penghentian proyek strategis yang dianggap merugikan masyarakat, penertiban pengelolaan pertambangan, hingga reshuffle kabinet terkait dugaan korupsi di kalangan menteri.

Menanggapi hal ini, Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak memandang usulan tersebut sebagai sebuah hal yang kontroversial, melainkan sebagai bagian dari dinamika politik yang sehat dalam masyarakat. “Hal-hal seperti ini adalah bagian dari proses demokrasi. Suara-suara yang muncul harus dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan negara,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, PDIP tetap berpegang pada prinsip bahwa dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat, setiap aspirasi, termasuk yang datang dari berbagai kalangan, harus dihargai dan dipandang sebagai bagian dari kontribusi untuk kemajuan bangsa. Namun, seperti yang ditekankan Deddy, apa yang menjadi perhatian adalah pentingnya menjaga agar segala gerakan atau aspirasi tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun ada suara yang mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden Gibran, PDIP memandang hal itu sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar dan tetap memperjuangkan perbaikan dalam berbagai sektor pemerintahan menuju Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Also Read

Tags

Leave a Comment