Pemerintah Tetapkan 35 Persen Distribusi Minyakita Lewat BUMN

Sahrul

Pemerintah resmi mengubah peta distribusi Minyakita. Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. Salah satu poin kunci dalam aturan anyar ini adalah kewajiban penyaluran Minyakita sebesar minimal 30–35 persen melalui BUMN Pangan.

Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Dengan masa tunggu 14 hari setelah pengundangan, kebijakan ini efektif berlaku pada awal 2026. Regulasi ini menjadi penanda perubahan arah distribusi Minyakita, dari pola yang tersebar ke sistem yang lebih terkonsolidasi.

Mendag Budi Santoso menilai penguatan peran BUMN dalam rantai distribusi akan menjadi kunci menekan gejolak harga. Menurutnya, jalur distribusi yang efisien ibarat aliran sungai yang lancar—semakin minim hambatan, semakin stabil pula harga di tingkat konsumen.

“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Revisi ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola Minyakita, terutama pada tiga pilar utama: distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan yang lebih menyeluruh.

Menurut Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis agar penyaluran Minyakita dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan terkoordinasi. Dengan demikian, harga di berbagai daerah diharapkan tidak melampaui batas HET yang telah ditetapkan.

Selain memperbesar peran BUMN, regulasi baru ini juga mengembalikan fokus distribusi Minyakita ke pasar rakyat. Pemerintah menempatkan pasar tradisional sebagai jalur utama penyaluran, mengingat posisinya sebagai titik temu antara pasokan dan daya beli masyarakat.

“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” jelas Budi.

Di sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk menutup celah spekulasi yang kerap memicu kelangkaan dan lonjakan harga. Permendag ini memberi ruang sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar, mulai dari pembekuan penerbitan persetujuan ekspor hingga pembekuan akun dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Budi.

Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa Permendag Nomor 43 Tahun 2025 dirancang untuk menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri sekaligus menopang program prioritas pemerintah. Regulasi ini mendukung penguatan Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera, hingga pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Aturan ini disusun melalui kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag dengan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), diperkuat kajian akademis, serta melibatkan masukan praktisi dan akademisi. Proses harmonisasi regulasi juga telah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan lembaga terkait pada akhir November 2025.

Budi kembali menegaskan posisi Minyakita dalam kebijakan pangan nasional. Ia menekankan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur agar tetap terjangkau.

“Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga Minyakita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi juga telah menyampaikan bahwa porsi 30–35 persen distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan merupakan instrumen intervensi harga, mengingat harga di pasar masih berada di atas HET.

“Minyakita kan sekarang lagi dibuat Permendag mengenai distribusinya. Jadi, nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan. BUMN Pangan itu kayak misalnya Bulog, ID Food. Sementara sekitar 30-35% (penyaluran Minyakita melalui BUMN),” kata dia ditemui di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Ia optimistis kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga memastikan pemerataan pasokan hingga ke wilayah Indonesia Timur, yang selama ini kerap menghadapi harga lebih tinggi.

“Nah kalau misinya, nanti distribusinya melalui BUMN Pangan bisa ke Indonesia Timur. Karena kan Indonesia Timur mahal kan ya? Jangan sampai di sana juga (masih) mahal,” terangnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap Minyakita tak lagi menjadi komoditas yang mudah bergejolak, melainkan kebutuhan pokok yang stabil, terjangkau, dan tersedia merata dari barat hingga timur Indonesia.

Also Read

Tags