Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dari lokasi manapun atau work from anywhere (WFA) selama periode 24-27 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) yang mengatur fleksibilitas sistem kerja ASN melalui kombinasi antara bekerja dari kantor (WFO), bekerja dari rumah (WFH), serta bekerja dari lokasi lain yang telah ditentukan.
ASN Bisa WFA pada 24-27 Maret 2025
MenPANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 yang berisi ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah.
Surat edaran ini juga mencakup penyelenggaraan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diambil guna memastikan produktivitas kerja tetap terjaga serta untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang hari libur tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MenPANRB, lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penerapan fleksibilitas kerja ini.
Oleh karena itu, setiap pimpinan instansi pemerintah diberikan wewenang untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas pegawai ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, yaitu melalui WFO, WFH, serta WFA, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan internal masing-masing instansi.
Poin-Poin Penting dalam Kebijakan WFA ASN
Berikut adalah poin-poin utama yang tertuang dalam surat edaran MenPANRB terkait kebijakan WFA bagi ASN:
- Durasi Penyesuaian Kerja
Sistem kerja fleksibel ASN diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Dengan demikian, ASN dapat bekerja dengan sistem WFO, WFH, atau WFA dalam rentang waktu tersebut. - Pembagian Pegawai Sesuai Kebutuhan
Pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja dengan sistem WFO, WFH, dan WFA, dengan mempertimbangkan jumlah total pegawai serta karakteristik layanan yang disediakan oleh instansi terkait. - Kelancaran Pelayanan Publik Tetap Terjamin
Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh menghambat jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap instansi diharapkan tetap menjaga kualitas layanan meskipun menerapkan sistem kerja fleksibel.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya tanpa mengurangi efektivitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, fleksibilitas kerja juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan efisiensi waktu kerja ASN menjelang libur panjang nasional.