Pemerintah kembali menyoroti penyaluran subsidi energi yang selama ini dianggap belum menyentuh kelompok yang benar-benar membutuhkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa masih ada individu dari kalangan berpenghasilan tinggi yang ikut menikmati insentif yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Situasi ini mendorong pemerintah melakukan perombakan total terhadap rancangan distribusi subsidi agar tidak lagi tumpang tindih.
Purbaya menegaskan bahwa dirinya telah diberikan waktu hingga setengah tahun untuk merancang ulang model penyaluran subsidi tersebut. Desain yang baru diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh kelompok mampu sehingga tidak lagi menyerap bagian subsidi yang mestinya dinikmati masyarakat berpendapatan rendah.
“Kami re-design subsidinya supaya lebih tepat sasaran karena sekarang setelah kami lihat, ternyata yang kaya masih dapat. Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu,” kata Purbaya usai rapat tertutup dengan Danantara dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12).
Menurutnya, porsi penerima subsidi saat ini masih didominasi kelompok desil 8, 9, dan 10—kategori masyarakat yang tergolong relatif mapan dalam piramida ekonomi. Pemerintah berencana mengurangi secara drastis jatah subsidi bagi kelompok tersebut dan mengalihkannya kepada desil 1 hingga 4, yang merepresentasikan lapisan masyarakat dengan kemampuan ekonomi paling lemah.
Meski perubahan skema diharapkan bisa segera dirasakan, Purbaya menyebut proses penyempurnaan distribusi subsidi tidak bisa dilakukan seketika. Pemerintah menargetkan masa transisi selama dua tahun agar pergeseran kebijakan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat maupun di sektor usaha. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama erat dengan Danantara selaku mitra strategis dalam pengelolaan BUMN.
“Itu perlu desain macam-macam karena melibatkan juga BUMN dari Danantara,” imbuhnya.
Sejalan dengan Purbaya, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pihaknya tengah bekerja bersama Kementerian Keuangan untuk merumuskan mekanisme yang lebih adil serta menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian skema subsidi dan kompensasi ini bertujuan menciptakan efisiensi tanpa mengurangi hak publik yang telah dijamin negara.
Dengan penyempurnaan ini, Rosan yakin tata kelola anggaran subsidi dapat lebih terukur sekaligus memberikan ruang bagi BUMN yang menjalankan mandat Public Service Obligation (PSO).
“Dan juga sangat membantu BUMN-BUMN yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa Public Service Obligation (PSO) yang memang harus kami laksanakan,” ujar Rosan dalam kesempatan yang sama.
Reformasi penyaluran subsidi ini dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan anggaran negara tidak menguap ke kelompok yang salah. Pemerintah berharap desain baru mampu menciptakan subsidi yang lebih “terarah seperti anak panah menuju sasaran”, bukan lagi tersebar tanpa kendali seperti selama ini terjadi.






