Penertiban Massal Atribut Ormas di Berbagai Wilayah

Sahrul

Aparat kepolisian bersama unsur gabungan dari TNI dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap ratusan simbol milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tersebar di sejumlah wilayah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar bertajuk Operasi Brantas Jaya 2025, yang bertujuan mencegah penguasaan ruang publik oleh kelompok tertentu dan meminimalisir potensi konflik horizontal.

Upaya tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh Rano Alfath, menilai aksi penurunan atribut ini menjadi representasi konkret dari kehadiran negara dalam memastikan suasana masyarakat tetap tenteram dan bebas intimidasi.

“Ini adalah gejala yang meresahkan karena secara langsung dapat mencederai prinsip negara hukum, mengganggu ketertiban umum, dan menciptakan rasa takut atau tidak nyaman di tengah masyarakat,” ujar Rano kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Politikus dari PKB itu juga menegaskan bahwa penertiban tidak semata soal mencabut kain dan tiang bendera, tetapi merupakan sinyal bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok yang mencoba mendominasi ruang sosial.

Jakarta Pusat: 109 Atribut Ditarik, Sawah Besar Jadi Fokus

Di kawasan pusat ibu kota, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 109 bendera dan dua spanduk milik ormas dari delapan kecamatan. Kecamatan Sawah Besar tercatat sebagai wilayah dengan jumlah atribut terbanyak yang diturunkan, mencapai 32 buah.

“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/5).

Tak hanya itu, dalam operasi yang sama, petugas mengungkap aksi pemerasan yang terjadi di sekitar Thamrin City, Tanah Abang. Dua orang ditangkap karena memaksa sopir mobil boks membayar pungutan liar sebesar Rp 20 ribu disertai ancaman.

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Kedua pelaku, yang kini meringkuk di tahanan Polres, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Tangerang: 72 Atribut Diturunkan Serentak

Sementara itu, di wilayah Kota Tangerang, operasi serupa dijalankan secara kompak oleh 12 polsek. Fokus utama terdapat di Kecamatan Ciledug dan Benda, dua daerah yang paling banyak ditemukan bendera ormas.

“Polisi bersama personel gabungan berkomitmen menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (13/5/2025).

Zain menambahkan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan ruang bersama yang netral dan bebas dari simbol-simbol yang bisa memicu konflik. Menurutnya, ruang publik bukan arena unjuk kuasa, melainkan wadah harmoni sosial.

“Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan terkait ketertiban umum. Jangan ada simbol kelompok yang menguasai lingkungan secara berkelompok, sehingga akan mendorong terjadinya bentrokan antar ormas,” ujarnya.

Jakarta Timur: Simbol Ormas Dihilangkan Demi Ketenteraman

Di sisi timur ibu kota, sebanyak 14 atribut ormas ditertibkan petugas dari ruas jalan utama. Penertiban ini menyasar bendera milik Forum Betawi Rempug (FBR) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya).

“Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini juga bentuk netralitas negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (12/5/2025).

Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (11/5) sore dan berlangsung tanpa hambatan berarti.

Jakarta Barat: Tamansari dan Tambora Disisir Simbol Ormas

Penertiban juga menyasar kawasan Jakarta Barat. Dua titik utama, yakni Pos BPPKB Banten di Jalan KH Mansyur dan Pekojan Raya, menjadi lokasi pencopotan atribut. Kegiatan ini melibatkan tiga unsur pengaman: Polri, TNI, dan Satpol PP.

“Penertiban ini menyasar atribut-atribut ormas yang tidak sesuai ketentuan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Negara harus hadir untuk menjamin ruang publik yang netral,” kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kamis (15/5/2025).

Sementara itu, penertiban di Tamansari berlangsung pada Rabu (14/5) dengan menyisir beberapa jalan utama, seperti Jalan Mangga Besar Raya dan Jalan Gajah Mada. Hasilnya, seluruh atribut yang dianggap mengganggu netralitas ruang publik diamankan oleh Satpol PP untuk didata.

“Yang bertujuan menciptakan ketertiban umum dan menjaga netralitas ruang publik dari simbol-simbol kelompok tertentu yang tidak sesuai aturan,” kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto, Kamis (15/5/2025).

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, dan mencegah munculnya potensi konflik sosial akibat keberadaan simbol-simbol ormas yang tidak sesuai peraturan,” ucapnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment