Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuka kembali lembaran pengalamannya selama menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Dalam kesaksiannya di persidangan, Ahok mengungkap bahwa sejumlah gagasan yang ia ajukan untuk membenahi perusahaan pelat merah itu pernah mentok di meja Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Cerita tersebut disampaikan Ahok saat dirinya hadir sebagai saksi yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Ia menjelaskan, salah satu sumber kekecewaannya bermula dari perubahan peta kewenangan di tubuh BUMN, khususnya terkait pengangkatan direksi.
Menurut Ahok, posisi komisaris utama yang seharusnya menjadi penyeimbang dan pengawas justru kehilangan peran strategis. Wewenang pengangkatan direksi tidak lagi melalui Dewan Komisaris, melainkan diambil alih sepenuhnya oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
“Sayangnya, dua tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom (Dewan Komisaris) sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN,” kata Ahok di muka persidangan, Selasa (27/1/2026).
Dalam konteks itu, Ahok menyampaikan bahwa ia pernah secara langsung menyuarakan keberatan kepada Presiden. Ia menilai, upaya perbaikan tidak akan efektif bila pengambil kebijakan strategis tidak diberi ruang gerak yang memadai. Seperti membangun rumah tanpa memegang kunci, jabatan komisaris utama baginya terasa serba terbatas.
“Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa. Yang pertama, di situ saya sampaikan pada Pak Presiden, ‘Kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau enggak sama sekali’,” ucap Ahok.
Tak hanya soal struktur kewenangan, Ahok juga mengaku beberapa usulan kebijakan yang ia sodorkan—mulai dari subsidi hingga mekanisme pengadaan—tidak mendapat lampu hijau. Penolakan tersebut menjadi titik balik yang akhirnya mendorongnya mengambil keputusan besar.
“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement (pengadaan) tidak dilakukan, saya nyatakan, saya mundur,” tegas dia.
Ahok menekankan, keputusan mundur itu bukan dilandasi ambisi pribadi. Ia menepis anggapan bahwa dirinya mengejar kursi jabatan atau keuntungan finansial. Yang ia kejar, kata Ahok, adalah warisan perbaikan tata kelola—sebuah legasi yang bisa ditinggalkan untuk Pertamina.
“Kalau Anda enggak sepakat dengan saya, walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan Pak,” ujar Ahok.
Dua Tahun Tanpa Respons
Dalam kesaksiannya, Ahok juga menggambarkan bagaimana ia merasa diabaikan selama dua tahun terakhir terkait mekanisme penunjukan direksi. Ia mengingat kembali momen emosional saat awal menjabat sebagai komisaris utama, ketika salah satu direktur di holding dicopot tanpa sepengetahuannya.
“Mungkin itu saya jelaskan situasi di dalam Pak ya. Oke. Saya pernah waktu baru jadi komut, tiba-tiba ada direktur yang dicopot dari holding. Saya marah di dalam rapat. ‘Ini apa-apaan kok komut enggak tahu ada direktur diganti dari menteri’,” kata Ahok.
Saat itu, seorang corporate secretary segera mengingatkan bahwa pergantian direksi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri BUMN. Penjelasan tersebut justru membuat emosi Ahok semakin memuncak.
“Saya waktu itu mau saya lempar pakai botol air minum sudah dia gituin saya,” ujar Ahok.
Seiring waktu, Ahok mengaku memahami bahwa sistem tata kelola BUMN memang berjalan seperti itu. Meski demikian, ia tidak tinggal diam. Ia menyebut telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut kepada Joko Widodo. Namun, laporan demi laporan seolah jatuh ke ruang hampa, tanpa respons berarti.
“Makanya saya terus lapor pada Presiden. Satu tahun, dua tahun tidak ada reaksi, makanya”
Dalam kesaksiannya pula, Ahok menyebut mendiang Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia ke-10, Kuntoro Mangkusubroto, sempat menyarankan dirinya untuk mundur karena keterbatasan kewenangan komisaris utama. Namun Ahok memilih bertahan, dengan harapan masih bisa melakukan pembenahan dari dalam, terutama dalam hal efisiensi dan optimalisasi biaya.
Akhirnya, ia menyimpulkan bahwa ruang geraknya telah mencapai batas maksimal. Merasa tak lagi mampu mendorong perubahan signifikan dalam sistem yang ada, Ahok memutuskan untuk angkat kaki. Ia juga menegaskan telah menyerahkan seluruh notulensi rapat kepada jaksa sebagai bentuk tanggung jawab.
“Makanya saya bilang, saya lapor ke jaksa, saya punya rapat saya kasih pada jaksa silakan Bapak periksa semua notulensi rapat tinggal ditanya kenapa tidak ikuti saran dari Dekom (dewan komisari). Itu jauh lebih penting buat saya,” tegas Ahok.
Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyeret sejumlah nama. Mereka antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, ada Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara total, para terdakwa dan tersangka disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Namun, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dalam sejumlah proyek dan pengadaan yang terpisah.
Salah satu contohnya adalah proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan pengusaha Riza Chalid, ayah dari Kerry Adrianto, di saat Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal BBM.
Sementara itu, dari proyek penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal sebesar 9,8 juta dolar Amerika Serikat.






