Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Sahrul

Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua nama yang dimaksud adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menjadi penutup sementara dari rangkaian proses hukum yang sempat bergulir panjang dan menyita perhatian publik.

Keputusan aparat kepolisian itu bukan tanpa dasar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah penghentian penyidikan diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara khusus. Forum tersebut digelar untuk menilai kemungkinan penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam perkara yang bersifat sensitif dan sarat kepentingan publik tersebut.
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya.

Menurut Budi, gelar perkara khusus itu dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Dalam proses tersebut, penyidik mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari permohonan para pihak hingga terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan restorative justice yang berlaku. Pendekatan ini dipilih sebagai jalan tengah, ibarat jembatan yang menghubungkan kepentingan hukum dengan upaya pemulihan relasi antar pihak.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa permohonan penghentian penyidikan datang dari dua arah, baik pelapor maupun para tersangka. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor krusial yang mendorong penyidik mengambil langkah non-litigasi. Dalam perspektif penegakan hukum modern, keadilan tidak selalu harus berakhir di meja hijau, melainkan bisa dicapai melalui kesepahaman dan rekonsiliasi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sendiri merupakan dua dari total delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. Keduanya secara resmi mengajukan surat permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1). Langkah tersebut menjadi sinyal keinginan untuk menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang konflik hukum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di ruang publik.

Sebelum mengirimkan permohonan tersebut, Eggi dan Damai lebih dahulu menemui Joko Widodo selaku pihak pelapor. Pertemuan itu berlangsung di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore. Momen tersebut menjadi salah satu titik balik penting dalam dinamika kasus, karena membuka ruang dialog langsung antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Di sisi lain, Jokowi juga telah memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan Eggi dan Damai. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana silaturahmi, tanpa muatan tekanan ataupun intervensi hukum.
“Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” ujar Jokowi, Rabu (14/1).

Bagi Jokowi, pertemuan itu bukan sekadar tatap muka biasa, melainkan bentuk komunikasi yang diharapkan dapat mencairkan ketegangan. Ia pun berharap momen silaturahmi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat kepolisian untuk menempuh pendekatan yang lebih menekankan pemulihan ketimbang penghukuman.
“Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kasus tudingan ijazah Jokowi memasuki babak baru. Keputusan ini sekaligus menegaskan arah penegakan hukum yang tidak melulu bersifat represif, melainkan juga membuka ruang penyelesaian damai. Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap tersangka lain, serta bagaimana prinsip keadilan restoratif diterapkan secara konsisten dalam perkara-perkara serupa di masa mendatang.

Also Read

Tags