Gaji serta tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) hingga saat ini masih tergantung pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang dalam proses penyusunan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Aturan tersebut diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai hak keuangan pegawai BGN, termasuk pembahasan terkait gaji dan tunjangan mereka.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa peraturan yang sedang disiapkan ini bukan hanya mengatur soal gaji, namun juga mencakup hak keuangan lainnya bagi pegawai BGN. “Sudah selesai tadi, sudah langsung diselesaikan oleh Pak Mensesneg. Bukan (hanya) gaji, tapi itu Perpres Hak Keuangan,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).
Dadan juga mengungkapkan bahwa pencairan gaji dan tukin bagi pegawai BGN baru akan dilakukan setelah Perpres tersebut diterbitkan. “Perpres-nya dulu. Perpres selesai, baru tukinnya. Nanti tanya Pak Mensesneg,” tuturnya, menegaskan bahwa segala urusan terkait gaji harus menunggu peraturan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan menjelaskan bahwa para pegawai BGN hingga kini belum menerima gaji ataupun tunjangan kinerja mereka sejak pertama kali bertugas. Hal ini berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran belanja pegawai yang baru mencapai 0,1% dari total anggaran yang dialokasikan. Pada tahun ini, BGN mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 71 triliun, namun hingga saat ini realisasinya baru mencapai Rp 2,38 triliun atau sekitar 3,36%.
“Jumlah ini terdiri atas penyerapan 0,1% anggaran belanja pegawai atau Rp 386,87 juta dari pagu awal Rp 3,52 triliun,” jelas Dadan. Ia juga mengungkapkan bahwa rendahnya penyerapan anggaran belanja pegawai ini disebabkan oleh ketidakterimaan gaji oleh para pegawai BGN. “Terkait dengan belanja pegawai baru 0,1% perlu ibu/bapak ketahui bahwa seluruh struktural BGN sampai sekarang masih belum menerima gaji,” ungkap Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/5/2025).
Dengan penundaan ini, pegawai BGN berharap agar Perpres yang sedang digodok segera diselesaikan, sehingga mereka bisa segera menerima hak-haknya yang sudah lama ditunggu. Hal ini juga penting untuk mempercepat penyerapan anggaran yang telah dialokasikan, sehingga program-program yang mendukung tugas Badan Gizi Nasional dapat berjalan dengan optimal.