Penyelidikan atas tragedi kebakaran gedung milik PT Terra Drone Indonesia terus bergerak maju. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan Direktur Utama perusahaan tersebut, berinisial MW, sebagai tersangka. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam kasus kebakaran yang menelan 22 korban jiwa itu—peristiwa yang hingga kini masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga para korban.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra. “Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Roby saat dihubungi detikcom, Kamis (11/12/2025).
Roby menambahkan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, proses penyelidikan belum berhenti. Aparat disebut masih menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab. “Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka),” imbuhnya singkat.
Kebakaran gedung Terra Drone sendiri pertama kali dilaporkan terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.43 WIB. Api yang melahap gedung tersebut dengan cepat menyebar ke area lain, menciptakan situasi yang disebut saksi mata sebagai “kobaran api yang bergerak seperti monster tak terkendali.” Pada akhirnya, 22 orang kehilangan nyawa—terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, termasuk satu di antaranya yang tengah mengandung. Tragedi ini menandai salah satu insiden kebakaran paling mematikan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa titik awal kebakaran berasal dari lantai satu. Dugaan sementara menyebut sumber api berasal dari baterai litium yang meledak atau mengalami kerusakan sehingga memicu percikan api. “Ada baterai di lantai satu, itu yang terbakar,” kata Susatyo saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Asap pekat kemudian menjalar naik hingga lantai enam, mempercepat eskalasi situasi dan membuat banyak korban terjebak tanpa kesempatan menyelamatkan diri. Tim RS Polri yang melakukan identifikasi memastikan bahwa sebagian besar korban kehilangan nyawa akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida, bukan karena terkena api secara langsung. Hal ini memperlihatkan betapa cepatnya penyebaran racun di dalam ruangan tertutup ketika kebakaran terjadi, layaknya kabut mematikan yang tidak terlihat namun mematikan.
Proses penyidikan kasus ini kini memasuki tahap lanjutan. Selain memeriksa para saksi dari internal perusahaan, polisi juga akan memanggil pemilik gedung Terra Drone untuk dimintai keterangan. “Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” ujar Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memberikan pernyataan di lokasi kebakaran, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dengan ditetapkannya seorang tersangka, publik kini menantikan perkembangan proses hukum selanjutnya. Harapan masyarakat sederhana: keadilan ditegakkan, penyebab tragedi terkuak, dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun terkait keselamatan dapat menjelma menjadi bencana besar yang merenggut banyak nyawa.






