Polda Metro Dalami Laporan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Pelapor Diperiksa

Sahrul

Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dipanggil pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait laporan yang ia ajukan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya, yang ia tuding menyebarkan narasi soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Konfirmasi mengenai kehadiran Ade sebagai saksi dibenarkan oleh pejabat kepolisian.
“Benar (dipanggil sebagai saksi pelapor),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Saat ditemui awak media di lingkungan Polda Metro Jaya, Ade Darmawan menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pelimpahan laporan sebelumnya yang ia buat di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, ia menuding Roy Suryo dan rekan-rekannya melakukan tindakan provokasi publik atau penghasutan.

“Ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 itu ya,” kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro.

Ade mengaku belum diberi tahu secara rinci materi apa saja yang akan digali oleh penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, dalam surat undangan klarifikasi yang ia terima, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Ade menyatakan akan menggunakan momentum ini untuk mendorong Polda Metro Jaya agar segera menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Ia menilai proses penyelidikan telah cukup matang dengan banyaknya pihak yang telah diperiksa.

“Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik. Saya minta kepada Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda ya, untuk segera memerintahkan ini naik sidik,” jelas Ade.

“Kalau yang laporan Pak Jokowi kan sudah diperiksa. Harusnya sudah gelar perkara untuk naik sidik, nggak perlu berlama-lama lagi,” imbuhnya.

Roy Suryo dan rekan-rekannya sebelumnya dilaporkan oleh kelompok pengacara dari Peradi Bersatu yang tergabung dalam jaringan Advocate Public Defender. Mereka mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei lalu, dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP mengenai ajakan atau hasutan kepada khalayak.

Laporan Langsung Presiden Jokowi

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga turut mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan langsung ke Polda Metro Jaya dan kini sudah dalam penanganan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para pihak yang dituduh dengan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 310 dan 311, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 27A, 32, dan 35.

Sebagai bentuk penguatan laporan, kuasa hukum Presiden menyerahkan berkas bukti yang berasal dari aktivitas digital. Total, ada 24 konten di media sosial yang dijadikan bukti atas dugaan penyebaran informasi menyesatkan tentang latar belakang pendidikan Presiden.

“Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4).

Dengan pelaporan dari dua arah ini—baik dari Presiden maupun dari pihak yang merasa dirugikan oleh narasi Roy Suryo—penegak hukum kini berada dalam sorotan publik untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus bernuansa politis tersebut.

Also Read

Tags

Leave a Comment