Polisi Ungkap Pertimbangan Tak Langsung Tahan Richard Lee Meski Statusnya Tersangka

Sahrul

Penetapan status tersangka terhadap dr Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen tidak serta-merta diikuti dengan penahanan. Kepolisian menegaskan, langkah penahanan bukanlah konsekuensi otomatis dari status hukum tersebut, melainkan keputusan yang lahir dari pertimbangan matang penyidik.

Ibarat rem dalam kendaraan hukum, penahanan hanya ditekan ketika situasi dinilai mendesak. Aparat kepolisian menyebut ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian, mulai dari potensi melarikan diri hingga kemungkinan menghambat jalannya penyidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, selama penyidik tidak melihat adanya ancaman terhadap proses hukum, maka penahanan belum tentu dilakukan.

“Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Reonald, kewenangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik. Salah satu faktor penting yang turut diperhitungkan adalah sikap kooperatif dari pihak yang bersangkutan.

Ia berharap dr Richard Lee dapat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan. Kepatuhan tersebut, kata dia, bisa menjadi pertimbangan kuat bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

“Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reonald menegaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban mutlak dalam proses pidana. Dalam praktiknya, hukum memberi ruang diskresi kepada penyidik untuk menilai apakah penahanan memang diperlukan atau justru tidak relevan dalam kondisi tertentu.

“Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan,” sambungnya.

Dalam tahapan penyidikan lanjutan, penyidik disebut akan kembali mengurai benang pertanyaan yang sebelumnya diajukan saat dr Richard Lee masih diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ulang ini bertujuan untuk memperdalam materi perkara, sekaligus memastikan tidak ada celah fakta yang terlewat.

“Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya,” imbuhnya.

Tak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menambahkan pertanyaan baru seiring berkembangnya kebutuhan pembuktian. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyusun konstruksi perkara secara utuh dan berimbang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Meski demikian, ia tidak langsung dikenakan penahanan usai penetapan status hukum tersebut.

Penetapan tersangka itu dibenarkan langsung oleh Kombes Reonald Simanjuntak. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Reonald juga mengungkapkan bahwa dr Richard Lee sejatinya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Dengan proses hukum yang masih terus berjalan, kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Status bebas sementara bukan berarti kebal hukum, melainkan bagian dari mekanisme yang memberi ruang bagi penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Also Read

Tags