PPATK Bekukan Rekening PT Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Gagal Bayar

Sahrul

Kasus gagal bayar yang membelit perusahaan pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah rekening yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Kebijakan ini diambil di tengah kekhawatiran para pemberi dana (lender) yang hingga kini belum menerima pengembalian dana secara penuh.

Pemblokiran rekening dilakukan sebagai upaya pencegahan agar potensi kerugian nasabah tidak semakin melebar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah penghentian transaksi tersebut bertujuan melindungi pihak-pihak yang terdampak langsung oleh persoalan keuangan DSI.

“Iya, kami lakukan penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan,” ujar Ivan.

Ivan menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya menyasar rekening atas nama PT Dana Syariah Indonesia semata. Sejumlah rekening lain yang teridentifikasi menerima aliran dana dari perusahaan tersebut juga turut dihentikan sementara. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses penelusuran dan analisis transaksi keuangan yang tengah dilakukan PPATK.

“Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI dalam rangka proses analisis,” tambahnya.

Informasi mengenai pemblokiran rekening ini sebelumnya mencuat ke ruang publik melalui unggahan Paguyuban Lender DSI di media sosial @paguyubanlenderdsi. Dalam pernyataannya, paguyuban tersebut menyebut bahwa DSI telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara rekening perusahaan juga sudah tidak dapat digunakan akibat pemblokiran oleh PPATK. Kondisi tersebut membuat DSI dinilai tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada para lender.

“Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD (Rapat Umum Pemberi Dana),” ujarnya dalam unggahan tersebut, Senin (29/12).

Di sisi lain, para lender mengungkapkan bahwa kemampuan pengembalian dana dari DSI sangat jauh dari total kewajiban yang seharusnya dibayarkan. Perusahaan disebut hanya sanggup mengembalikan sekitar Rp450 miliar, sementara nilai dana macet yang belum terbayar mencapai Rp1,47 triliun. Selisih angka tersebut menggambarkan jurang besar antara kewajiban dan kapasitas keuangan perusahaan.

Dalam surat resmi yang disampaikan kepada para lender, DSI menjelaskan bahwa dana Rp450 miliar tersebut berasal dari beberapa sumber. Salah satunya adalah pelunasan kewajiban dari para borrower yang masih berkinerja lancar. Selain itu, dana juga dihimpun dari hasil penjualan jaminan atau agunan milik borrower yang mengalami keterlambatan pembayaran maupun wanprestasi.

DSI juga menyebutkan bahwa sebagian dana berasal dari aset perusahaan yang secara hukum dapat dilepas tanpa mengganggu kelangsungan operasional. Sementara itu, masih terdapat aset lain yang secara potensial dapat dilikuidasi, namun memerlukan proses hukum lanjutan sebelum dapat dikonversi menjadi dana segar.

Langkah PPATK memblokir rekening DSI ibarat menarik rem darurat di tengah laju masalah yang terus membesar. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah aliran dana yang berpotensi merugikan nasabah. Di sisi lain, proses penyelesaian kewajiban kini bergantung pada mekanisme hukum dan forum resmi yang akan menentukan arah akhir penanganan kasus gagal bayar tersebut.

Also Read

Tags