PPATK Buka Blokir Ratusan Juta Rekening Tak Aktif

Sahrul

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant yang sempat menjadi perbincangan publik akhirnya berakhir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan seluruh rekening tersebut kini telah kembali dibuka, memberikan akses normal bagi pemiliknya.

Langkah ini menjadi akhir dari rangkaian pemetaan dan penanganan yang dimulai sejak Mei 2025, di mana PPATK melakukan penyisiran masif terhadap rekening yang dianggap tak lagi beroperasi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa pembukaan tersebut mencakup 122 juta rekening.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dalam diskusi ‘Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial’, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (5/8/2025).

Meski blokir sudah dicabut, proses reaktivasi tetap berada di tangan masing-masing bank. Nasabah diwajibkan mengikuti prosedur pemutakhiran data seperti customer due diligence (CDD) maupun enhanced due diligence (EDD) agar rekening dapat digunakan kembali. Ivan menegaskan PPATK telah merampungkan analisis terhadap seluruh rekening tersebut.

“Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” jelasnya.

Tak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Nganggur

Ivan memastikan tidak akan ada pemblokiran baru terhadap rekening tidak aktif di tahun ini. Kebijakan sebelumnya dipandang sudah memenuhi tujuan awal, yakni mencegah penyalahgunaan rekening tidur sebagai saluran tindak pidana keuangan.

“Ya (tidak ada lagi pemblokiran), karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank ya, berarti sudah selesai,” kata Ivan.

Namun, pengecualian tetap berlaku untuk rekening yang terdeteksi terkait aktivitas kriminal seperti pencucian uang atau judi online (judol). PPATK mencatat, rekening dormant kerap dimanfaatkan sindikat untuk menyamarkan hasil kejahatan keuangan.

“Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga. Tadi Pak Firman (anggota DEN) menyampaikan dampaknya sangat jelas terhadap pertumbuhan ekonomi kan,” ujar Ivan.

Judi Online Jadi Sorotan

Data PPATK mengungkap skala masalah yang cukup besar. Dalam periode 2020-2024, terdapat 1,5 juta rekening yang dipakai untuk praktik pencucian uang, termasuk 150 ribu rekening nominee—rekening atas nama orang lain yang dibuat lewat kesepakatan tertentu. Dari jumlah tersebut, 120 ribu berasal dari praktik jual beli rekening, sementara 50 ribu lainnya merupakan rekening tidak aktif yang diambil alih, 20 ribu hasil peretasan, dan sisanya karena penyimpangan lain.

“Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dormant,” tambah Ivan.

Kriteria rekening yang dibekukan sebelumnya juga dijelaskan Ivan, termasuk yang terkait tindak pidana dan tidak aktif lebih dari lima tahun. Ia menepis isu liar bahwa rekening nasabah akan disita negara.

“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” ucapnya.

Dampak Positif: Transaksi Judi Online Merosot

Kebijakan pemblokiran ini disebut memberikan efek signifikan pada transaksi judi online. Ivan menyebutkan terjadi penurunan drastis nilai deposit yang sebelumnya mencapai Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.

“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih,” kata Ivan.

Penurunan hingga 70 persen ini digambarkan sebagai bukti keberhasilan langkah PPATK dalam menekan aliran dana ilegal.

“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran,” kata Ivan.

Meski sempat ada protes dari sebagian nasabah, PPATK menegaskan rekening yang benar-benar tidak bermasalah akan aman. Sebaliknya, rekening yang dibekukan karena terindikasi menjadi penampungan hasil kejahatan akan tetap diproses sesuai hukum.

“Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol),” jelasnya.

Also Read

Tags