Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, meluruskan kesalahpahaman publik mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening tidur yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu. Ia menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk merampas dana nasabah oleh negara, melainkan sebagai tindakan pengamanan.
“Enggak mungkinlah, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujar Ivan.
Menurutnya, pemblokiran bersifat sementara tersebut bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selama beberapa tahun terakhir, PPATK mendapati praktik jual beli rekening, peretasan akun perbankan, hingga penyalahgunaan identitas yang semakin marak di pasar gelap.
Ribuan Rekening Terdeteksi Terlibat Tindak Pidana
Data PPATK per 29 Juli 2025 mengungkap bahwa dalam periode lebih dari satu dekade, terdapat 140 ribu lebih rekening dormant yang dibekukan dengan total nilai mencapai Rp 428,37 miliar. Lebih jauh, sejak 2020, lembaga tersebut telah memeriksa lebih dari satu juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, sekitar 150 ribu di antaranya dikategorikan sebagai rekening nominee — yakni rekening yang diperoleh melalui transaksi ilegal seperti jual beli rekening atau peretasan, kemudian dipakai untuk menampung dana hasil kejahatan hingga akhirnya tidak aktif lagi.
Menariknya, lebih dari 50 ribu rekening sempat tak aktif bertransaksi sebelum kemudian menerima aliran dana haram. Temuan ini memperlihatkan betapa masifnya penyalahgunaan rekening bank sebagai sarana kejahatan finansial, khususnya yang terkait judi online (judol).
“Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” kata Ivan. “Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya.”
Dana Nasabah Tetap Aman dan Bisa Diaktifkan Kembali
Ivan memastikan hak kepemilikan atas dana dalam rekening dormant tidak hilang. Pemblokiran sementara dilakukan murni untuk melindungi dana tersebut dari tindak kejahatan.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika pemilik rekening ingin mengaktifkan kembali rekening tersebut, prosesnya relatif mudah. Pemilik cukup mengajukan permohonan ke pihak bank atau langsung ke PPATK untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening sesuai keinginan.
Kebijakan yang Menuai Sorotan Publik
Kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi perbankan, yang umumnya mengacu pada rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Meski begitu, keputusan tersebut sempat menuai reaksi beragam dari masyarakat, termasuk melalui kolom komentar di akun Instagram resmi PPATK.
Ivan menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi hak masyarakat, tetapi justru sebagai perisai negara untuk mencegah tindak kriminal yang merugikan publik secara luas.