Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan mendadak dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Ivan yang tiba di lokasi sekitar pukul 17.06 WIB mengaku tidak mengetahui secara pasti agenda pemanggilan tersebut.
“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat kepada awak media.
Tak berselang lama, Perry Warjiyo juga memasuki kompleks Istana. Berbeda dengan Ivan, Perry memilih bungkam tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada jurnalis yang sudah menunggu.
Polemik Rekening Dormant yang Mengguncang Publik
Pertemuan ini terjadi di tengah meningkatnya kegaduhan publik terkait kebijakan PPATK yang melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant. Langkah tersebut dilakukan setelah maraknya dugaan penyalahgunaan rekening tidur untuk berbagai praktik ilegal.
Kebijakan tersebut memicu beragam reaksi. Banyak masyarakat mempertanyakan dampaknya terhadap tabungan mereka, terutama bagi nasabah yang jarang melakukan transaksi namun tetap menyimpan dana di rekening tersebut.
PPATK Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman
Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran bersifat sementara dan dilakukan untuk menghentikan aktivitas transaksi mencurigakan pada rekening tak aktif. Ia menekankan, saldo nasabah tidak akan hilang akibat kebijakan ini.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan bahwa pemblokiran dapat dicabut jika nasabah datang ke bank untuk mengaktifkan kembali rekeningnya atau menutupnya secara permanen.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
PPATK menyebut langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kebijakan tersebut dirancang sebagai benteng pengamanan agar rekening nasabah tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Ivan mengungkapkan, fenomena jual beli rekening dormant semakin marak belakangan ini, bahkan kerap dimanfaatkan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang maupun kejahatan siber.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
Tantangan Komunikasi Kebijakan kepada Publik
Meskipun kebijakan ini bertujuan melindungi nasabah, protes dari sebagian masyarakat muncul karena minimnya sosialisasi sebelumnya. Banyak yang merasa kebijakan ini mendadak dan membingungkan, terutama mereka yang tidak memahami istilah rekening dormant maupun prosedur aktivasi ulang.
Pertemuan Prabowo dengan Ivan dan Perry diharapkan dapat memberikan arah kebijakan yang lebih jelas, sekaligus meredakan keresahan publik. Hingga berita ini diturunkan, hasil pertemuan tersebut belum dipublikasikan secara resmi.