Purbaya Beberkan Langkah Hukum untuk Tindak Sindikat Impor Pakaian Bekas

Sahrul

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah pemerintah dalam menindak peredaran pakaian bekas impor ilegal akan dilakukan secara terarah dan proporsional. Ia memastikan, tidak akan ada razia di pasar yang menyasar pedagang kecil, melainkan penindakan hanya dilakukan di titik masuk utama, yakni pelabuhan tempat barang-barang ilegal tersebut diselundupkan.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya memberantas praktik impor ilegal tanpa merugikan pelaku ekonomi rakyat kecil. Purbaya menekankan bahwa fokus utamanya adalah melenyapkan jaringan mafia impor yang selama ini menjadi sumber masalah bagi industri dalam negeri.

“Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” tegas Purbaya di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Fokus Penindakan di Pelabuhan, Bukan di Pasar

Menurut Purbaya, upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal akan dilakukan secara sistematis melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui mekanisme pemeriksaan ketat di pelabuhan, pemerintah berharap dapat memutus aliran masuk barang thrifting ilegal sebelum beredar di pasar-pasar dalam negeri.

Pendekatan ini dianggap lebih efektif ketimbang melakukan razia di pusat perdagangan, karena menyerang akar permasalahan langsung di sumbernya. Barang yang tidak lolos pemeriksaan otomatis akan tertahan, sehingga perdagangan ilegal bisa dikendalikan tanpa harus menimbulkan keresahan di lapisan pedagang kecil.

Dengan strategi ini, Purbaya berharap ekosistem perdagangan dalam negeri dapat beradaptasi dengan kondisi baru yang lebih sehat dan transparan.
“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” ucap Purbaya.

Mendorong Pedagang untuk Dukung Produk Lokal

Purbaya memandang bahwa pengetatan di pelabuhan akan mendorong para pedagang thrifting beralih ke produk dalam negeri, terutama yang dihasilkan oleh UMKM. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga transformasi ekonomi agar roda perdagangan rakyat lebih mandiri dan berkelanjutan.

Dengan demikian, apa yang dilakukan pemerintah bukan bentuk pengekangan, melainkan dorongan agar pelaku usaha kecil turut berperan dalam memperkuat industri lokal. Barang-barang impor bekas yang selama ini membanjiri pasar dianggap telah menekan harga produk lokal dan merugikan sektor tekstil nasional yang berjuang di tengah kompetisi global.

Kekhawatiran Pedagang: Takut Penghasilan Turun

Namun, di lapangan, sebagian pedagang mengaku cemas dengan kebijakan penertiban ini. Salah satunya adalah Surni, pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Ia mengaku khawatir jika kebijakan tersebut berujung pada penindakan langsung di pasar yang dapat mengganggu aktivitas jual beli mereka.

“Kalau informasi bakal ada sidak dan penindakan di sini, lumayan khawatir karena biasanya barang bisa disita, alhasil kami enggak bisa berjualan, nanti penghasilan drop,” kata Surni.

Kekhawatiran seperti ini menunjukkan masih adanya persepsi keliru di kalangan pedagang bahwa pemerintah akan menyasar mereka. Padahal, sebagaimana ditegaskan Purbaya, fokus pemerintah adalah memotong rantai pasokan ilegal dari hulu, bukan mengusik pedagang kecil di hilir.

Tantangan: Produk Lokal Belum Sepenuhnya Menarik Pembeli

Sementara itu, Dani, pedagang pakaian bekas impor lainnya di kawasan yang sama, mengungkapkan bahwa tantangan utama beralih ke produk lokal adalah pada minat konsumen.
Ia menilai, banyak pembeli yang masih lebih memilih pakaian impor karena dianggap lebih berkualitas dengan harga terjangkau.

“Sekarang ya memang banyak yang cari impor, jadi kalau misal nanti disuruh jual yang lokal, bisa saja, tapi kadang peminatnya kurang dan kualitasnya juga enggak bagus-bagus banget,” kata Dani.

Pandangan ini menggambarkan realitas pasar yang masih berat sebelah, di mana produk lokal sering kali kalah dalam hal persepsi kualitas dan tren mode. Namun, pemerintah berharap, melalui dukungan dan peningkatan kapasitas UMKM, kualitas produk dalam negeri bisa menyaingi bahkan menggantikan dominasi produk impor bekas.

Purbaya dan Perang Melawan Mafia Impor

Langkah Purbaya dapat diibaratkan seperti membersihkan akar sebelum batang tumbuh liar. Ia tidak ingin kebijakan pemerintah justru menyakiti rakyat kecil, melainkan menghantam pelaku besar di balik peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Dengan pendekatan ini, Purbaya tidak hanya berperang melawan mafia impor, tetapi juga membangun ekosistem perdagangan yang lebih adil dan berpihak pada pelaku usaha domestik.

Kebijakan tersebut memperlihatkan arah baru dalam tata kelola perdagangan nasional — tegas terhadap pelanggaran, namun tetap berbelas kepada rakyat kecil.

Also Read

Tags