Isu aktivitas tambang nikel yang tengah mengemuka di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini telah sampai di meja kerja Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa informasi terkait polemik tersebut telah dilaporkan langsung kepada kepala negara.
“Beliau (Prabowo) untuk kebaikan negara akan selalu menjadi fokus,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis, 5 Juni 2025. Meski tidak menjabarkan secara rinci respons Presiden, Bahlil menegaskan bahwa Prabowo menunjukkan perhatian serius terhadap permasalahan ini.
Sorotan terhadap tambang nikel di Raja Ampat mencuat usai laporan dari Greenpeace Indonesia yang menyoroti aktivitas penambangan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran. Dalam pandangan organisasi lingkungan tersebut, kawasan tersebut tergolong pulau kecil yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini secara tegas melarang praktik eksploitasi sumber daya tambang di wilayah semacam itu.
Hasil penelusuran Greenpeace mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di tiga pulau tersebut telah mengakibatkan kerusakan ekosistem seluas lebih dari 500 hektare hutan serta tutupan vegetasi alami. Dokumentasi di lapangan memperlihatkan bahwa limpasan material tanah dari aktivitas tambang menuju kawasan pesisir memicu fenomena sedimentasi, yang pada gilirannya mengancam terumbu karang dan keseimbangan ekosistem laut di sekitarnya.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia, Kiki Taufik, menyampaikan peringatan tegas. Ia mengkhawatirkan jika proses tambang terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, maka Raja Ampat berisiko mengalami kerusakan serupa dengan yang telah terjadi di kawasan lain.
“Sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di Raja Ampat, dan sekarang mulai dirusak,” ujarnya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Kiki, dampak destruktif dari industri nikel sebelumnya telah melanda berbagai daerah, di antaranya Halmahera, Wawonii, dan Kabaena. Oleh karena itu, ia mendesak agar Raja Ampat, yang notabene merupakan kawasan geopark global sekaligus destinasi wisata bahari kelas dunia, segera dilindungi dari ancaman serupa.
Izin Tambang Dihentikan Sementara oleh Kementerian ESDM
Sebagai bentuk tindak lanjut atas gelombang kritik dari berbagai pihak, Kementerian ESDM mengambil langkah strategis dengan menghentikan sementara operasional salah satu pemegang izin tambang, yakni PT Gag Nikel. Keputusan penghentian itu mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan akan terus diberlakukan hingga proses verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah rampung.
“Kami akan cek,” ucap Bahlil.
Lebih jauh, Bahlil memaparkan bahwa PT Gag Nikel sebenarnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2017 dan mulai menjalankan operasinya pada 2018. Selain itu, perusahaan tersebut juga telah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang telah disahkan.
“Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sudah ada,” jelas Bahlil, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar.
Langkah penghentian sementara ini diharapkan menjadi jembatan untuk mengurai benang kusut polemik tambang di Raja Ampat, sembari memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan nantinya tetap selaras dengan kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.