Restorative Justice dalam KUHAP Baru: Celah Hukum bagi Roy Suryo Cs untuk Lepas dari Kurungan

Sahrul

Pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan harapan baru bagi Roy Suryo Cs, pihak yang tengah terseret dugaan pemalsuan ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo. Regulasi yang baru saja mendapat lampu hijau itu dipandang menghadirkan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan yang lebih lembut, ibarat membuka jendela alternatif di tengah tembok prosedur pidana yang selama ini dianggap kaku.

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menuturkan bahwa KUHAP hasil revisi kini memuat ketentuan mengenai restoratif justice. Ia menilai, keberadaan pasal tersebut dapat menjadi semacam pintu darurat hukum bagi Roy Suryo Cs agar tidak berakhir pada hukuman penjara.
“Soal status hukum saudara Roy Suryo dkk, kita sekarang dengan KUHAP terbaru ini ada aturan hukum restoratif. Aturan ini bisa digunakan untuk menghindarkan Roy Suryo dkk dari ancaman pidana penjara,” ujar Hasbi, Rabu (19/11/2025).

Hasbiallah menambahkan, aturan baru tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Dalam pandangannya, KUHAP yang diperbarui ini ibarat menempatkan hak-hak dasar manusia sebagai kompas moral yang memandu penyelesaian perkara.
“Ini salah satu aturan KUHAP baru yang lebih humanis dan pro-HAM,” ucapnya.

Sebagai informasi, DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Paripurna setelah seluruh peserta forum dimintai pandangan secara terbuka oleh pimpinan sidang.
“Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Ketua DPR Puan Maharani sembari mengetukkan palu sidang.
“Setuju,” sahut para anggota yang hadir.

Dengan pengesahan ini, diskursus publik mengenai arah pembaruan hukum pidana kembali mencuat. Bagi kasus yang menjerat Roy Suryo Cs, ketentuan baru tersebut bisa menjadi kunci penyelesaian perkara tanpa melalui pintu bui, selama seluruh syarat restoratif justice dapat dipenuhi sesuai batasan undang-undang.

Also Read

Tags