Sandra Dewi Akhirnya Menyerah, Harta Mewah dan Deposito Tak Lagi Bisa Diselamatkan

Sahrul

Langkah panjang Sandra Dewi untuk mempertahankan sebagian aset yang disita negara akhirnya menemui titik akhir. Aktris sekaligus istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah harta yang terkait perkara sang suami.

Dengan keputusan tersebut, berakhirlah seluruh upaya hukum Sandra Dewi yang sebelumnya sempat mengajukan perlawanan demi mendapatkan kembali deposito hingga puluhan tas mewah yang menjadi sorotan publik.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Langkah pencabutan gugatan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan itu, majelis hakim membacakan surat resmi pencabutan dari Sandra Dewi beserta dua saudaranya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Hakim kemudian mengabulkan pencabutan permohonan keberatan tersebut dan menyatakan bahwa sidang yang diajukan ketiganya resmi berakhir.

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” ujar hakim.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis tetap berlaku dan dapat dieksekusi tanpa hambatan hukum.

“Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar hakim.

Rinciannya: Dari Tas Branded hingga Deposito Puluhan Miliar

Langkah hukum yang kini ditutup Sandra Dewi tak lepas dari deretan aset bernilai fantastis yang telah disita dalam kasus korupsi timah. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 Desember 2024, hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis sekaligus merampas seluruh aset yang diduga hasil tindak pidana.

Dari ratusan aset yang disita, terdapat koleksi pribadi milik Sandra Dewi, di antaranya 88 tas mewah dari berbagai merek ternama dunia seperti Hermès, Chanel, Louis Vuitton, Dior, Gucci, hingga Balenciaga. Setiap tas, dengan corak dan material khas, menjadi simbol gaya hidup mewah yang kini berubah menjadi barang bukti negara.

Selain tas, aset lain yang turut dirampas meliputi logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta beberapa properti seperti dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Pakubuwono), dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat. Semua aset tersebut masuk dalam daftar gugatan keberatan yang sempat diajukan Sandra Dewi.

Namun, kini seluruhnya dipastikan berstatus rampasan negara setelah gugatan dicabut.

Vonis Harvey Moeis Tak Berubah

Perlawanan Sandra Dewi berakhir di tengah kenyataan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis telah diperberat menjadi 20 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tak ada lagi ruang hukum untuk mengubahnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar dalam skandal tata kelola timah nasional, yang menyeret nama-nama terkenal di dunia bisnis dan hiburan.

Kejagung Pastikan Eksekusi Sesuai Prosedur

Terkait perkembangan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya yakin langkah penyitaan aset sudah tepat secara hukum.

“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear,” lanjut Anang.

Ia menegaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan segera mengeksekusi Harvey Moeis serta seluruh barang bukti yang telah disita negara.

“Perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi udah inkrah 20 tahun dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” ucapnya.

Anang juga menjelaskan, hasil lelang dari aset-aset rampasan nantinya akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut.

“Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” jelas Anang.

Babak Baru Tanpa Perlawanan

Bagi Sandra Dewi, pencabutan gugatan ini menandai akhir perjalanan hukum yang penuh sorotan publik. Ia memilih untuk tunduk pada keputusan pengadilan, seolah menutup lembaran panjang perjuangannya mempertahankan harta yang kini telah resmi menjadi milik negara.

Langkah tersebut juga mencerminkan babak baru dalam kehidupannya—dari kemewahan dunia hiburan menuju fase introspeksi yang lebih tenang.

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa kilau kemewahan tak selalu sejalan dengan kedamaian, dan di balik tas-tas mahal serta deposito bernilai miliaran, bisa tersimpan jejak dari persoalan hukum yang panjang dan melelahkan.

Also Read

Tags