Senandung Palu di Tepi Jalan: Perjuangan Pelat Nomor Nonresmi di Era Digital

Ridwan Hanif

Di tengah hiruk pikuk Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Matraman, deretan lapak pembuat pelat nomor kendaraan seolah menjadi saksi bisu perubahan zaman. Di tengah gempuran digitalisasi layanan publik, denyut palu dan semprotan cat masih setia menemani para perajin pelat nomor nonresmi. Namun, di balik proses yang terkesan sederhana ini, tersembunyi potensi masalah serius yang kini menarik perhatian para pakar transportasi hingga pihak kepolisian.

Menurut pengamat transportasi, Deddy Herlambang, fenomena pelat nomor nonresmi tidak lagi bisa dianggap sekadar sebagai solusi sementara. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai akar masalah yang memungkinkan praktik pembuatan dan penggunaan pelat nomor tidak resmi terus merajalela di jalanan ibu kota. Deddy berpendapat bahwa kurangnya ketegasan hukum membuat kendaraan tanpa pelat nomor yang jelas pun kerap luput dari sanksi, sehingga memberikan ruang bagi praktik serupa.

Meski demikian, Deddy mengakui bahwa daya tarik jasa cetak pelat nomor pinggir jalan terletak pada kemudahan dan kecepatan prosesnya. Dibandingkan mengurus pencetakan ulang di Samsat yang sering kali memakan waktu dan birokrasi, jasa manual ini menawarkan solusi praktis bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut justru membuka celah besar terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.

"Potensi penyalahgunaan sangat besar karena dapat lolos dari ETLE," ujar Deddy, merujuk pada sistem tilang elektronik. Ia menambahkan bahwa penggunaan pelat nomor nonresmi bukan hanya sekadar masalah administrasi kendaraan, tetapi juga berpotensi digunakan untuk menghindari penindakan tilang, bahkan lebih jauh lagi, untuk menyamarkan identitas kendaraan dalam kasus-kasus kriminal. Deddy menilai selama ini penegakan hukum cenderung berfokus pada pengguna kendaraan, sementara para pembuat atau produsen pelat nomor palsu justru sering kali luput dari jangkauan sanksi.

Perbandingan menarik disampaikan Deddy terkait penanganan kasus narkoba, di mana tidak hanya pengguna yang ditindak, tetapi juga bandar dan pemasoknya. Ia berpendapat bahwa aparat kepolisian seharusnya dapat menerapkan pendekatan hukum pidana umum untuk menjerat pembuat pelat nomor palsu. Deddy menyarankan agar kepolisian tidak hanya mengandalkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dianggapnya memiliki kekuatan hukum lemah untuk menjerat produsen, melainkan juga dapat menerapkan pasal-pasal pidana terkait pemalsuan dokumen negara. Dengan demikian, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa denda, tetapi juga mencakup pidana yang lebih berat.

Aktivitas para pengrajin pelat nomor di Matraman masih memperlihatkan ciri khas tradisional. Lapak-lapak mereka memanfaatkan celah sempit di tepi jalan, memamerkan berbagai jenis contoh pelat nomor sebagai etalase. Mulai dari pelat hitam model lama, pelat putih terbaru, pelat kuning untuk kendaraan umum, hingga pelat dengan garis biru khusus untuk kendaraan listrik, semuanya tersedia. Menariknya, beberapa lapak bahkan memajang replika pelat dinas berwarna merah, hijau, hingga kuning, lengkap dengan logo instansi, meskipun tidak secara eksplisit menyatakan sebagai pelat resmi.

Proses pembuatan di sini masih sepenuhnya mengandalkan keterampilan tangan. Lembaran aluminium dipotong sesuai ukuran, kemudian dibentuk timbul menggunakan palu besi dan cetakan huruf serta angka. Setelah itu, pelat dicat secara manual dengan cat semprot dan dijemur di bawah terik matahari. Meski demikian, suasana di sentra pelat nomor yang telah berdiri puluhan tahun ini terasa lebih lengang dibandingkan masa kejayaannya. Sebagian pengrajin terlihat menghabiskan waktu dengan ponsel sambil menanti pelanggan.

Erwin (59), salah seorang perajin yang telah menggeluti usaha ini selama tiga dekade, mengaku omzetnya belakangan ini menurun drastis. Dalam sehari, ia terkadang hanya melayani satu hingga tiga pelanggan. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelanggannya datang untuk mengganti pelat yang rusak akibat banjir, kecelakaan, atau usia pakai. Erwin menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat pelat yang persis sama dengan keluaran resmi Samsat, demi menghindari masalah hukum.

Ia menambahkan bahwa jasa pembuatan pelat sementara juga banyak dicari oleh pemilik kendaraan baru, terutama mobil listrik, mengingat fisik Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dari Samsat seringkali belum terbit meskipun kendaraan sudah dapat digunakan. Erwin mematok tarif sekitar Rp 150.000 untuk pelat mobil dan Rp 70.000-Rp 80.000 untuk sepeda motor, dengan waktu pengerjaan yang bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kondisi cuaca.

Senada dengan Erwin, Ari (66), pengrajin lainnya, merasa mulai kalah bersaing dengan kemajuan teknologi digital dan maraknya toko daring. Ia mengakui bahwa profesi pembuat pelat manual perlahan tergerus oleh zaman, karena ia tidak menguasai sistem digital yang kini mendominasi. Meski demikian, Ari tetap bertahan membuka lapaknya setiap hari dengan sistem harga yang fleksibel, mengutamakan kesepakatan dengan pelanggan.

Di tengah perdebatan mengenai legalitasnya, sebagian masyarakat tetap memilih jasa cetak pelat nomor pinggir jalan karena alasan kepraktisan dan kecepatan. Rangga (34), pengguna mobil listrik, mengaku sengaja membuat pelat sementara di Matraman karena TNKB resmi dari Samsat belum kunjung keluar, padahal kendaraan sudah siap digunakan untuk operasional sehari-hari. Ia mengaku kagum dengan ketelitian para pengrajin dalam merapikan huruf dan angka, serta hasil cetakan yang rapi meskipun dikerjakan secara manual. Rangga menyadari bahwa pelat tersebut bersifat sementara dan akan segera diganti dengan yang resmi begitu sudah jadi.

Doni (28), seorang pengemudi ojek online yang mengganti pelat motornya yang patah, mengungkapkan rasa malasnya membayangkan antrean panjang di Samsat hanya untuk mengurus pelat yang rusak. Ia memilih solusi cepat dan terjangkau di pinggir jalan. Doni mengaku baru mengetahui bahwa pelat nomor nonresmi tidak disarankan oleh kepolisian, namun ia merasa hal tersebut adalah pilihan darurat mengingat kondisinya.

Menanggapi maraknya praktik ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak TNKB di luar jalur resmi Samsat. Ia menekankan bahwa TNKB resmi memiliki logo dan tanda khusus yang tidak dimiliki oleh pelat nonresmi. Komarudin mengingatkan bahwa masyarakat telah membayar biaya penerbitan TNKB resmi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga disarankan untuk mengurus pencetakan ulang langsung ke Samsat apabila TNKB rusak atau hilang. Biaya pencetakan ulang resmi telah diatur dalam skema PNBP dan tidak akan melebihi ketentuan yang berlaku.

Also Read

Tags