Sengketa Merek Denza di Indonesia: BYD Tetap Berjuang Meski Mahkamah Agung Menolak Kasasi

Ridwan Hanif

Produsen otomotif global, BYD, menunjukkan kegigihan dalam mempertahankan hak atas merek Denza di pasar Indonesia. Keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi perusahaan asal Tiongkok ini justru memicu langkah hukum lanjutan untuk memastikan keberlanjutan penggunaan merek tersebut di tanah air. Langkah strategis ini menjadi krusial bagi ekspansi kendaraan listrik BYD di Indonesia, terutama dalam menghadapi kompleksitas regulasi dan persaingan bisnis.

Proses hukum ini bermula dari peralihan hak kepemilikan nama merek Denza, yang sebelumnya dipegang oleh PT Worcas Nusantara Abadi, kini berpindah tangan kepada PT Raden Reza Adi. Laporan dari Detik Oto pada Rabu, 20 Mei 2026, mengkonfirmasi bahwa BYD menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia selama proses hukum berlangsung. Perusahaan secara intensif melakukan koordinasi internal untuk mengamankan hak atas merek komersial yang menjadi sorotan ini.

Menanggapi berbagai spekulasi, Luther T. Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap awal dan belum ada keputusan final mengenai siapa pemenang atau pihak yang kalah. Ia menekankan bahwa masih ada beberapa tahapan hukum yang perlu dilalui. "Sekali lagi, kita belum menyampaikan bahwa kita menang atau kalah. Karena ini semua masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati," ujar Luther dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

BYD menyatakan sikap penghormatan yang tinggi terhadap setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan di Indonesia. Penanganan sengketa merek ini sepenuhnya dipercayakan kepada tim hukum internal perusahaan yang berpengalaman. "Itu semua memang lebih dikoordinasi dengan tim legal kami. Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan, yang telah ditetapkan oleh pengadilan," tambah Luther, menegaskan profesionalisme perusahaan dalam menghadapi situasi hukum yang kompleks.

Meskipun berupaya keras untuk mempertahankan nama Denza, BYD Indonesia juga telah menyiapkan strategi mitigasi bisnis yang matang. Langkah ini mencakup pendaftaran nama merek alternatif sebagai antisipasi jika hasil akhir proses hukum tidak sesuai dengan harapan perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa operasional penjualan dan distribusi kendaraan roda empat mereka tidak mengalami hambatan berarti.

Luther mengungkapkan keyakinan bahwa merek Denza secara inheren merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dimiliki oleh prinsipal BYD. Oleh karena itu, segala upaya hukum lanjutan akan dioptimalkan untuk mengklaim kembali hak kepemilikan tersebut. "Kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini, Denza, haruslah kembali kepada Denza dan kami tahu ini juga belum selesai. Walau situasi ini masih terlihat belum clear, kami telah mengamankan beberapa brand yang bisa kami pergunakan sebagai backup yaitu brand Danza," jelas Luther. Ia menambahkan, "Tetapi kita usahakan bahwa brand ini (Denza) memang menjadi hak kita, harusnya dimiliki oleh kita."

Akar dari sengketa merek ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025. Dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, gugatan yang diajukan oleh BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi ditolak seluruhnya. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe, beserta Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, memutuskan untuk menolak gugatan penggugat (BYD) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 1.070.000.

Tidak berhenti di situ, BYD kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, harapan BYD kembali pupus ketika Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited. Alasan penolakan didasarkan pada temuan bahwa objek gugatan dinilai salah alamat atau error in persona.

Pertimbangan hukum yang mendasari putusan Mahkamah Agung tersebut mengindikasikan bahwa hak atas merek Denza diketahui telah beralih sepenuhnya kepada PT Raden Reza Adi. Perpindahan kepemilikan ini menjadi faktor krusial yang menyebabkan gugatan hukum yang diajukan oleh BYD Company Limited sebelumnya dianggap tidak tepat sasaran.

Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi BYD ini memang menjadi pukulan, namun tidak menghentikan langkah perusahaan untuk terus berjuang. Dengan menyiapkan nama merek alternatif, BYD menunjukkan kemampuan adaptasi dan ketahanan bisnisnya dalam menghadapi tantangan hukum yang ada. Upaya ini mencerminkan komitmen BYD untuk tetap eksis dan berkembang di pasar otomotif Indonesia, terlepas dari hasil akhir sengketa merek Denza. Fleksibilitas dalam strategi penamaan merek menjadi kunci untuk memastikan kelancaran operasional dan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk kendaraan listrik BYD di masa mendatang.

Also Read

Tags