Shane Lukas, Ronald Tannur hingga John Kei Masuk Daftar Penerima Remisi 17 Agustus

Sahrul

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi momentum khusus bagi ribuan penghuni Lapas Salemba Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 1.555 narapidana. Dari jumlah tersebut, beberapa nama besar yang sempat menjadi sorotan publik juga tercatat sebagai penerima remisi, termasuk Gregorius Ronald Tannur dan John Kei.

Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebut sejumlah nama dalam daftar penerima remisi yang kemudian ramai diperbincangkan publik.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” sebut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Menurut Fadil, pengurangan hukuman yang diberikan kepada para napi tersebut mencapai 90 hari. Ia menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku, tidak melanggar aturan selama berada di lapas, serta mengikuti kegiatan pembinaan dengan nilai baik. Selain itu, mereka juga dinilai sudah menurunkan tingkat risiko sehingga layak memperoleh keringanan hukuman.

Namun, tak semua narapidana mendapat kesempatan yang sama. Ada pula sejumlah nama yang tidak menerima remisi dalam momentum kemerdekaan kali ini.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan,” kata Fadil.

Sebelumnya, tercatat 1.519 napi di Lapas Salemba memperoleh remisi umum HUT ke-80 RI. Mereka berasal dari beragam kasus pidana, mulai dari korupsi, narkotika, hingga tindak kriminal umum. Hanya kasus terorisme yang dikecualikan dalam program remisi ini.
“Data warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025, berdasarkan tindak pidana, (diantaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang,” kata Kalapas Kelas IIA Salemba M Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Fadil menjelaskan, aturan pemberian remisi memiliki kriteria khusus. Napi harus menunjukkan rekam jejak yang baik, tidak pernah dikenai hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas. Dengan kata lain, remisi bukanlah hadiah instan, melainkan hasil dari evaluasi terhadap perilaku dan kepatuhan napi terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, ada syarat tambahan bagi napi kasus terorisme. Mereka baru bisa memperoleh remisi setelah melalui program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini kembali memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan bagi napi yang berusaha memperbaiki diri. Di sisi lain, publik masih menaruh perhatian besar terhadap nama-nama tenar yang ikut mendapatkan keringanan hukuman.

Also Read

Tags