Perilaku anarkis di kalangan suporter sepak bola Indonesia kembali menjadi sorotan tajam, memunculkan pertanyaan fundamental mengenai efektivitas sanksi yang selama ini diterapkan. Tindakan seperti merangsek masuk lapangan, menyalakan kembang api ilegal, hingga merusak fasilitas stadion, telah menjadi siklus yang merugikan, berujung pada konsekuensi berat dari Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Namun, di tengah rentetan hukuman tersebut, muncul sebuah dilema: apakah sanksi yang ada benar-benar mampu meredam gejolak yang terus berulang?
Doni Setiabudi, seorang pengamat sepak bola, mengakui bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada klub sejatinya telah mencapai tingkat yang cukup berat dan berpotensi mengganggu kelangsungan finansial tim. Namun, ia juga menekankan bahwa berulangnya tindakan oknum suporter mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih progresif dan modern dalam manajemen pertandingan. Ia berpendapat bahwa hukuman yang diberikan, meskipun berat secara finansial bagi klub, belum sepenuhnya efektif dalam mengubah perilaku di akar rumput.
Dampak kerusuhan suporter tidak hanya terasa secara moral, tetapi juga menghantam pundak klub dari segi finansial. Kasus Persela Lamongan yang pernah dijatuhi sanksi larangan bermain tanpa penonton selama satu musim penuh menjadi bukti nyata. Hukuman tersebut tidak hanya mengikis sumber pendapatan utama klub dari penjualan tiket, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang membuat beberapa investor memilih untuk menarik diri. Situasi serupa kini dialami oleh Persipura Jayapura, yang juga harus berjuang ekstra keras dengan biaya operasional yang membengkak akibat hilangnya pemasukan dari suporter, sementara tim tetap harus melakukan perjalanan dan akomodasi.
Kejadian terbaru yang melibatkan laga PSM Makassar melawan Persib Bandung, di mana oknum suporter kembali menerobos lapangan, semakin mempertegas kerugian yang harus ditanggung klub. Doni mencontohkan kasus Persib Bandung yang harus menanggung denda fantastis hingga miliaran rupiah dari AFC, ditambah sanksi larangan kehadiran penonton dalam beberapa pertandingan. Menurutnya, sanksi tersebut jelas membebani dan sangat merugikan klub.
Doni Setiabudi, yang akrab disapa Kang Jalu, menggarisbawahi bahwa efektivitas sanksi harus dilihat dari dua sisi mata uang. Pertama, Komdis PSSI dituntut untuk menerapkan regulasi dengan ketegasan dan konsistensi tanpa pilih kasih. Ia berpendapat bahwa jika sebuah pelanggaran memiliki konsekuensi tertentu berdasarkan peraturan, maka sanksi tersebut harus diterapkan secara adil, tanpa dipengaruhi oleh preferensi atau ketidak sukaan terhadap klub tertentu.
Namun, di luar penegakan regulasi, Doni menyoroti akar masalah yang lebih fundamental: budaya suporter di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya matang dalam menerima hasil pertandingan. Dalam dunia sepak bola, hanya ada tiga kemungkinan hasil: menang, kalah, atau seri. Namun, budaya menerima kekalahan di kalangan suporter Indonesia masih tergolong rendah. Oleh karena itu, menurut Doni, aspek edukasi kepada suporter menjadi sangat krusial.
Ia menegaskan bahwa kerusuhan yang terjadi tidak hanya merugikan klub secara finansial, tetapi juga merusak atmosfer pertandingan dan menciptakan ketidaknyamanan bagi penonton lain yang hadir. Doni secara tegas menyatakan bahwa jika tindakan yang dilakukan justru merugikan klub, terlepas dari klaim kecintaan, maka kehadiran suporter seperti itu sebenarnya tidak dibutuhkan.
Lebih lanjut, Doni berpendapat bahwa hukuman larangan suporter hadir di stadion mulai kehilangan daya tariknya sebagai efek jera. Ia mengusulkan penerapan sistem pendataan yang lebih canggih, bahkan mendorong penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang telah terbukti efektif di beberapa liga luar negeri. Teknologi ini, menurutnya, dapat membantu mengidentifikasi pelaku kerusuhan agar mereka tidak dapat kembali memasuki stadion.
Untuk menciptakan efek jera yang sesungguhnya, Doni menekankan bahwa pelaku kerusuhan harus dimintai pertanggungjawaban secara langsung, bukan hanya klub yang dibebani sanksi. Ia bahkan menyarankan agar kasus-kasus kerusuhan dapat dikaitkan dengan aspek pidana.
Selain itu, Doni menyarankan agar klub lebih proaktif dalam membangun dialog yang konstruktif dengan komunitas suporter. Ia mengusulkan pembentukan forum rutin atau sarasehan yang dapat menjadi wadah bagi suporter untuk memahami kondisi finansial klub. Dengan pemahaman yang baik, suporter dapat menyadari bahwa denda yang dibayarkan akibat pelanggaran mereka mengurangi alokasi dana untuk pengembangan tim. Jika keamanan stadion terjaga, potensi masuknya sponsor juga akan meningkat, yang pada gilirannya dapat berdampak pada penurunan harga tiket dan peningkatan kualitas fasilitas. Dengan demikian, suporter akan menyadari bahwa menjaga keamanan stadion adalah keuntungan bagi mereka sendiri.
Senada dengan pandangan Doni, Amir Burhanuddin, Chief Executive Officer Deltras FC Sidoarjo, turut mengamini bahwa perubahan fundamental harus datang dari perilaku suporter itu sendiri. Ia menekankan perlunya sikap yang tidak semaunya sendiri dan kesiapan untuk menerima baik kemenangan maupun kekalahan. Amir mengakui bahwa perilaku suporter belakangan ini semakin meresahkan publik dan pengelola klub.
Meskipun mengakui bahwa keputusan Komdis PSSI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, Amir tidak menampik bahwa klub tetap menjadi pihak yang paling merasakan kerugian akibat ulah oknum suporter. Ia juga menambahkan bahwa berbagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada suporter telah sering dilakukan, namun perubahan perilaku yang signifikan belum sepenuhnya terwujud. Amir berpendapat bahwa tanpa perubahan perilaku dari suporter, formula apa pun untuk memperbaiki situasi akan sulit tercapai.
Amir juga menegaskan bahwa aparat keamanan kini tidak lagi mentoleransi tindakan yang melanggar hukum di stadion. Ia berpendapat bahwa suporter yang melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama seperti masyarakat umum, dan jika melanggar, maka harus ditindak tegas.
Berulangnya insiden kerusuhan suporter kini menjadi alarm serius bagi masa depan sepak bola Indonesia. Dampaknya melampaui sekadar denda dan sanksi larangan bermain tanpa penonton. Ini mengancam iklim industri sepak bola nasional secara keseluruhan. Ketika klub terus-menerus dirugikan oleh sanksi, minat sponsor untuk berinvestasi akan menurun. Pada akhirnya, beban finansial terbesar akan ditanggung oleh klub, sementara profesionalisme kompetisi juga akan tergerus.
Oleh karena itu, perbaikan sepak bola Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan sanksi. Diperlukan kolaborasi yang erat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari PSSI, operator liga, klub, aparat keamanan, hingga para suporter itu sendiri. Hanya dengan kerja sama yang sinergis, atmosfer sepak bola Indonesia dapat berkembang menjadi lebih sehat, aman, dan profesional.






