Kawasan wisata Kayutangan Heritage di Kota Malang mendadak menjadi sorotan setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir yang tidak wajar. Seorang oknum petugas parkir diduga mematok biaya sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan jenis Toyota HiAce, dengan hanya memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Kejadian yang terjadi pada tanggal 25 April 2026 ini sontak memicu perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.
Informasi mengenai tarif parkir yang dinilai memberatkan ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial, salah satunya akun Instagram @malangraya_info. Dalam video yang beredar, seorang wisatawan yang menggunakan Toyota HiAce mengungkapkan kekecewaannya atas nominal tarif parkir yang dikenakan di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kayutangan. Lebih lanjut, wisatawan tersebut menyoroti tidak adanya karcis resmi yang dikeluarkan oleh juru parkir resmi, melainkan hanya selembar kuitansi sebagai tanda terima pembayaran. "Parkir di Kayutangan Kota Malang, HiAce dikenakan Rp 25.000. Saya minta karcis, malah dikasih kuitansi," ujar wisatawan tersebut dalam rekaman video yang menjadi viral.
Menanggapi maraknya informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ini. Menurutnya, insiden ini sedang dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian. "Begitu kami mengetahui ada informasi tersebut, kami bersama Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat untuk mencari kebenaran informasi ini," jelas Widjaja saat dihubungi awak media pada tanggal 4 Mei 2026, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menangani praktik pungutan liar yang dapat merusak citra pariwisata daerah.
Fenomena pungutan liar di area parkir, terutama di tempat-tempat wisata, memang kerap menjadi keluhan masyarakat. Tarif yang tidak wajar dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan parkir seringkali menimbulkan keresahan. Dalam kasus Kayutangan Heritage ini, nominal Rp 25.000 untuk sekali parkir kendaraan sekelas HiAce terbilang sangat tinggi, terutama jika dibandingkan dengan tarif parkir resmi yang seharusnya berlaku. Ketiadaan karcis resmi juga menjadi poin penting yang mengindikasikan adanya praktik ilegal, karena juru parkir resmi biasanya diwajibkan mengeluarkan karcis yang tercatat oleh instansi terkait.
Pihak kepolisian, melalui Polresta Malang Kota, dilaporkan telah bergerak aktif untuk mengidentifikasi dan menangkap oknum petugas parkir yang diduga melakukan pungli tersebut. Penyelidikan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di Kota Malang. Keberadaan petugas parkir liar yang tidak terdaftar dan beroperasi di luar sistem resmi seringkali menjadi akar permasalahan pungli. Mereka memanfaatkan keramaian dan kelengahan wisatawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dampak dari praktik pungli semacam ini tidak hanya merugikan wisatawan secara finansial, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Kota Malang sebagai destinasi wisata. Pengunjung yang mendapatkan pengalaman negatif cenderung akan enggan untuk kembali atau bahkan membagikan pengalaman buruk tersebut kepada orang lain, yang pada akhirnya dapat menurunkan minat kunjungan wisatawan. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap kasus ini menjadi krusial.
Dishub Kota Malang sendiri telah berulang kali mengingatkan masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada terhadap praktik pungli parkir. Warga diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pungli yang mereka temui kepada pihak berwenang. Selain itu, penting bagi para pengendara untuk memastikan bahwa mereka hanya memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan dan dilayani oleh juru parkir resmi yang memiliki identitas jelas serta mengeluarkan karcis resmi.
Perlu diketahui bahwa Kota Malang sendiri memiliki regulasi terkait retribusi parkir. Besaran tarif parkir resmi biasanya sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah daerah. Setiap kenaikan tarif yang signifikan dan tidak disertai dengan bukti pembayaran yang sah patut dicurigai sebagai praktik ilegal. Kejadian di Kayutangan Heritage ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pungli harus terus ditingkatkan.
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan terus berupaya menertibkan pengelolaan parkir di seluruh wilayahnya. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, penertiban juru parkir liar, serta pengoptimalan sistem parkir tepi jalan umum. Namun, peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap penyimpangan juga sangat penting. Tanpa adanya laporan dari masyarakat, sulit bagi pihak berwenang untuk mendeteksi dan menindak praktik-praktik ilegal seperti yang terjadi di Kayutangan Heritage.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi kepada para juru parkir mengenai aturan dan etika dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus memahami bahwa peran mereka adalah untuk membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang merugikan. Pelatihan dan pembinaan rutin dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan profesionalisme para juru parkir.
Ke depan, diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian dan Dishub Kota Malang, praktik pungli parkir di kawasan wisata Kayutangan Heritage dan area lainnya dapat diminimalisir. Hal ini penting demi menciptakan iklim pariwisata yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh pengunjung Kota Malang. Pengendara Toyota HiAce yang menjadi korban dalam insiden ini diharapkan dapat mendapatkan keadilan, dan pelaku pungli dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyelidikan yang terus berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku pungli, jika memang ada, agar penindakan dapat dilakukan secara komprehensif.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa. Setiap laporan akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus berupaya memberantas pungli demi kenyamanan bersama. Keberadaan kawasan wisata seperti Kayutangan Heritage seharusnya menjadi daya tarik, bukan justru menjadi sumber kekecewaan akibat praktik oknum yang tidak bertanggung jawab.






