Terkuak Janji Rp 5 Miliar Demi Membebaskan Ronald Tannur

Sahrul

Satu demi satu fakta terkait kasus kebebasan Ronald Tannur mulai terbuka dalam proses persidangan. Terbaru, terungkap janji pembayaran sebesar Rp 5 miliar yang disampaikan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar perkara, Zarof Ricar. Janji uang ini merupakan bagian dari upaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur.

Hal ini diungkap langsung oleh Lisa Rachmat saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota—seorang terdakwa yang bersaksi demi kepentingan terdakwa lain—dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, Lisa bersaksi mendukung terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

Saat ditanya jaksa mengenai adanya pembicaraan tentang besaran biaya yang diserahkan kepada terdakwa Zarof, Lisa dengan tegas mengiyakan. “Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?” tanya jaksa. “Iya, betul,” jawab Lisa.

Lebih lanjut, Lisa mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap penyerahan dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Ketika jaksa mengonfirmasi, “Itu dalam bentuk mata uang dollar Singapur?” Lisa menjawab, “SGD, iya.” Penyerahan ini dilakukan di kediaman Zarof Ricar. Menariknya, jumlah Rp 5 miliar bukan berasal dari permintaan Zarof, melainkan inisiatif dari Lisa sendiri. “Ini awal komunikasi sehingga ada penyerahan Rp 5 miliar terkait pengurusan perkara Ronald Tannur ini angka ini, apakah angka yang saudara saksi munculkan atau seperti apa? Sehingga kemudian jumlah Rp 5 miliar ini yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?” tanya jaksa. “Ya kami siapkan pak, saya yang siapkan,” jawab Lisa.

Dalam proses pengurusan kasasi, Lisa juga mengakui bahwa Zarof mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar sebagai imbalan jasanya. “Kemudian, untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri mendapatkan apa?” tanya jaksa. Lisa pun menjawab, “Ya saya bilang, ‘Pak Rp 5 (miliar) ini tolong dibantu untuk menguatkan PN’.” Namun, ia mengungkap bahwa fee Rp 1 miliar itu belum sempat diserahkan. “Memang beliau mengatakan ‘untuk saya’, saya bilang Rp 1 (miliar), tapi belum saya laksanakan,” jelas Lisa.

Ketika jaksa menanyakan siapa yang menentukan angka fee tersebut, Lisa menyatakan bahwa itu adalah inisiatifnya sendiri tanpa adanya negosiasi. “Dari pihak terdakwa menyatakan dapat apa, Rp 1 (miliar). Ini permintaan dari terdakwa Zarof Ricar atau saudara sendiri yang menyebut angka ini?” tanya jaksa. “Ya saya sendiri yang menyebut angka Rp 1 (miliar),” jawab Lisa.

Kasus ini berakar dari dugaan pemberian suap oleh Meirizka Widjaja, ibu Ronald, agar putranya memperoleh vonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera. Suap tersebut diduga mengalir ke tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang semuanya kini menjadi terdakwa.

Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama masa jabatannya di Mahkamah Agung selama satu dekade. Tak hanya itu, Zarof juga diduga berperan sebagai makelar perkara dalam vonis bebas yang diperoleh Ronald.

Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sudah dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada tingkat kasasi dan saat ini tengah menjalani masa tahanan.

Also Read

Tags

Leave a Comment