Pemerintah kembali menyoroti persoalan klasik dalam program bantuan sosial, yakni ketidaktepatan sasaran penerima. Kali ini, sorotan datang dari sektor kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan fakta bahwa masih ada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi yang tercatat sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data belum sepenuhnya steril dari kesalahan. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi mengungkapkan bahwa hasil pembersihan data (clean up) masih menyisakan anomali. Sejumlah warga yang masuk kategori paling mampu justru tercantum sebagai penerima bantuan iuran negara.
“Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada,” kata Budi dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, kelompok desil 10 merupakan lapisan masyarakat dengan tingkat pendapatan tertinggi. Idealnya, kelompok ini tidak lagi bergantung pada subsidi negara. Namun realitas di lapangan justru berkata lain. Berdasarkan data terbaru, terdapat ribuan orang dari golongan tersebut yang masih menikmati fasilitas PBI JK.
“Nah, kalau orang kaya yang (desil) 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI. Akibatnya, ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya, sekitar 96,8 juta,” sambungnya.
Budi mengibaratkan kondisi ini seperti kursi yang diduduki oleh orang yang tidak berhak, sehingga mereka yang benar-benar membutuhkan justru tertahan di luar. Kuota PBI JK yang terbatas membuat satu kesalahan data bisa berdampak berantai, menyingkirkan masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi negara.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memutuskan melakukan penataan ulang secara menyeluruh. Dalam waktu tiga bulan ke depan, akan dilakukan rekonsiliasi terhadap sekitar 11 juta data peserta yang status kepesertaannya berubah dari PBI menjadi non-PBI. Proses ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan lintas lembaga.
Menurut Budi, BPJS Kesehatan akan bekerja bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah guna memastikan basis data yang digunakan benar-benar akurat dan mutakhir.
“Karena total yang berpindah itu ada 11 juta ya, yang pindah dari PBI menjadi tidak PBI, supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana, karena pasti ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI,” ujarnya.
Meski proses penyesuaian data tergolong besar dan kompleks, Budi menegaskan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Ia memastikan, pasien tetap mendapat pelayanan, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik atau berada dalam kondisi kritis.
“Tapi dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, ‘Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo, bayarlah BPJS.’ Kan Rp 42 ribu ya. Masa nggak bisa bayar Rp 42 ribu orang desil 10?’,” ungkapnya.
Menurut Budi, ajakan tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan upaya mengembalikan fungsi PBI JK ke khitah awalnya, yakni sebagai jaring pengaman bagi masyarakat tidak mampu. Dengan keluarnya peserta dari kelompok mampu, ruang dalam kepesertaan PBI dapat diisi oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu,” tuturnya.
Langkah penataan ini diharapkan menjadi titik balik agar bantuan negara tidak lagi salah alamat. Pemerintah menargetkan sistem jaminan kesehatan berjalan lebih adil, di mana subsidi diberikan kepada yang membutuhkan, sementara mereka yang mampu turut berkontribusi demi keberlanjutan program nasional tersebut.






