Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Migor, MA Ungkap Jadwal Pemeriksaan Etik

Sahrul

Dalam sebuah kasus yang mengguncang dunia peradilan Indonesia, tiga hakim kini ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap senilai Rp 60 miliar. Kasus ini terkait dengan vonis onstslag atau keputusan yang membebaskan terdakwa dari jerat hukum pada perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Kini, pertanyaan besar muncul: kapan Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap trio hakim tersebut?

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pihaknya memilih untuk menunggu terlebih dahulu hasil proses hukum yang sedang berjalan terhadap ketiga hakim tersebut. Menurutnya, pemeriksaan etik hanya akan dilaksanakan setelah semua tahap proses hukum selesai dilakukan.

“Kalau sudah diproses ditangkap nunggu proses hukum,” ungkap Yanto kepada wartawan pada Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa jika dalam proses hukum ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap, maka tindakan etik akan langsung mengikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat. “Kalau proses hukumnya terbukti, proses etiknya terbukti dan diberhentikan tidak dengan hormat. Proses hukum lebih tinggi dari etik, kalau terbukti hukum, etiknya menyusul dia akan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Yanto.

Kasus ini bermula dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka terkait suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain Nuryanta, terdapat juga tiga hakim lainnya, panitera muda pada PN Jakarta Utara, serta beberapa pengacara yang turut terlibat. Mereka diduga berkolusi dalam memberikan vonis onstslag pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, yang menguntungkan pihak terdakwa.

Tiga hakim yang terlibat dalam skandal ini adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar sebagai imbalan atas keputusan mereka yang membebaskan terdakwa yang seharusnya dihukum. Keputusan yang disinyalir melibatkan kongkalikong ini semakin memperburuk citra dunia peradilan Indonesia.

Selain itu, mereka juga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama dengan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda Wahyu Gunawan dari PN Jakarta Utara. Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan para pihak dalam skandal besar ini, yang menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi penuh dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Also Read

Tags

Leave a Comment