Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus dr Tifa Terkait Dugaan Ijazah Jokowi

Sahrul

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa, kembali menyuarakan desakan agar proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan. Permintaan ini disampaikan oleh pengacaranya, Muhammad Taufiq, yang menilai bahwa proses hukum yang kini menjerat peneliti neurosains tersebut belum memiliki kejelasan yang semestinya, terutama terkait perbuatan apa yang dianggap menyalahi aturan pidana maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Taufiq menjelaskan bahwa hingga saat ini, dr Tifa tidak mendapatkan uraian konkret mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepadanya, meskipun surat panggilan telah mencantumkan sejumlah ketentuan hukum. Situasi tersebut diibaratkan seperti seseorang yang diminta mempertanggungjawabkan kesalahan, namun tidak diberi tahu batasan pelanggarannya.

“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/11).

Lebih jauh, Taufiq juga mengangkat kembali pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya menegaskan bahwa urusan penentuan keabsahan ijazah merupakan domian pengadilan, bukan ruang lingkup Polri. Menurutnya, penjelasan Mahfud adalah pengingat bahwa sebuah perkara harus ditempatkan pada jalur yang benar, bagaikan menaruh kunci pada pintunya, bukan pada jendela.

“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian,” tutur dia.

Taufiq juga menegaskan bahwa dr Tifa tidak memiliki tujuan apapun untuk merugikan, menghina, ataupun merusak nama baik pihak lain. Analisis yang dilakukan kliennya, kata dia, merupakan bagian dari kajian ilmiah yang berakar dari disiplin neurosains. Penelitian itulah yang menjadi fondasi argumentasi yang selama ini disampaikan dr Tifa di ruang publik.

Menurut Taufiq, kliennya bahkan tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Jokowi. Selain itu, isu mengenai keaslian ijazah telah menjadi perbincangan umum dalam masyarakat sejak lama, sehingga analisis dr Tifa dianggapnya sebagai penjelajahan akademis terhadap isu publik, bukan serangan personal.

“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan. Mereka menilai tidak ada unsur kesengajaan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ucap Taufiq.

Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelum desakan ini muncul, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kelompok tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat berlapis pasal, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, hingga sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.

Adapun klaster kedua mencakup tiga nama, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa. Mereka dikenai konstruksi hukum yang juga mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal terkait manipulasi digital dan penyebaran informasi melalui UU ITE, seperti Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1.

Penyidik sendiri menegaskan bahwa dugaan ini timbul dari serangkaian temuan hasil pemeriksaan intensif. Proses tersebut melibatkan lebih dari seratus saksi, puluhan ahli, dan ratusan barang bukti yang dianalisis secara forensik. Temuan itu kemudian dirangkum sebagai dasar penetapan tersangka.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Desakan penghentian penyidikan dari pihak kuasa hukum kini menjadi babak baru dalam polemik ini. Di tengah perdebatan yang panjang dan penuh dinamika, publik masih menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, apakah kasus ini terus berjalan, atau justru dihentikan seiring permintaan resmi dari pihak dr Tifa.

Also Read

Tags