Tujuh Bank di Indonesia Tutup Sepanjang 2025

Sahrul

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat tujuh bank di Indonesia yang harus mengakhiri operasionalnya setelah dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usaha. Seluruh bank tersebut berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), yang selama ini berperan sebagai penopang layanan keuangan di tingkat daerah.

Penutupan operasional bank-bank itu bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. OJK menilai lembaga-lembaga keuangan tersebut gagal memulihkan kondisi finansialnya, meskipun telah diberikan ruang waktu, pembinaan, serta pengawasan ketat. Ketika upaya penyehatan tidak lagi membuahkan hasil, pencabutan izin usaha menjadi langkah terakhir untuk mencegah risiko yang lebih besar terhadap sistem keuangan.

Setelah izin usaha resmi dicabut, penanganan lanjutan tidak lagi berada di tangan OJK. Proses penyelesaian, termasuk pengelolaan kewajiban bank kepada nasabah, sepenuhnya dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini berperan sebagai “jaring pengaman terakhir” guna memastikan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tetap terjaga.

Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan opsi paling akhir. Langkah tersebut ditempuh apabila bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan, tata kelola yang sehat, serta kecukupan likuiditas sebagaimana diatur dalam regulasi. Dengan kata lain, ketika fondasi keuangan bank rapuh dan tidak lagi bisa diperkuat, penghentian operasional menjadi pilihan yang tak terelakkan.

Di sisi lain, LPS memastikan simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan. Nasabah pun diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti tahapan klaim yang diumumkan secara resmi oleh LPS, sehingga hak-hak mereka dapat diproses secara tertib.

Sepanjang 2025, OJK juga terus mengencangkan pengawasan terhadap BPR dan BPRS di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari tingkat akar rumput, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang mempercayakan dananya kepada lembaga keuangan skala kecil dan menengah.

Daftar 7 Bank yang Bangkrut Sepanjang 2025

Dirangkum dari detikcom, berikut tujuh bank yang dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2025:

  1. BPR Bumi Pendawa Raharja, beralamat di Jalan Raya Cipanas No. 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
  2. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
  3. BPR Artha Kramat, beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
  4. BPR Syariah Gayo Perseroda, beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
  5. BPRS Gebu Prima, beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
  6. BPR Dwicahaya Nusaperkasa, beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
  7. BPR Disky Surya Jaya, beralamat di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Penutupan tujuh bank ini menjadi pengingat bahwa ketahanan industri perbankan, terutama di sektor BPR dan BPRS, sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan pengelolaan risiko yang disiplin. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan tetap terjaga.

Also Read

Tags