Uang Suap Izin TKA Mengalir Deras, KPK Amankan Rp 1,9 Miliar

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pengusutan perkara yang menyeret pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pusaran perkara ini.

“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Rabu (4/6/2025).

Meski identitas individu yang menjadi sumber uang tersebut belum diumumkan ke publik, KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung intensif. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian “pelicin” demi memperlancar pengurusan dokumen tenaga kerja asing, yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Sebagai bagian dari proses investigasi, penyidik KPK juga telah menyisir tiga titik lokasi yang berkaitan dengan perkara ini. Dalam proses penggeledahan tersebut, selain menyita uang sebesar Rp 300 juta, KPK juga menemukan berbagai dokumen penting yang diduga menjadi bukti penguat.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/5), mencakup perusahaan jasa penyalur TKA dan rumah salah satu pegawai negeri sipil Kemnaker. Lokasi pertama yang digeledah berada di Jakarta Selatan, yakni sebuah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan tenaga kerja asing.

“Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Temuan berlanjut di lokasi kedua, yaitu PT LIS di wilayah Jakarta Timur. Dari sana, penyidik menyita bukti digital terkait perputaran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Lokasi kedua di PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ucapnya.

Sementara di lokasi ketiga, yakni kediaman seorang PNS Kemnaker di kawasan Jakarta Selatan, petugas berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan langsung dengan aliran dana mencurigakan.

“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Dan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” tuturnya.

Penyelidikan kasus ini menunjukkan bagaimana birokrasi bisa berubah menjadi lahan basah pemerasan, yang diam-diam berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Bahkan, KPK menduga praktik tersebut sudah berjalan sejak 2019, bak aliran air keruh yang terus mengalir tanpa henti.

Total delapan individu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga merupakan bagian dari jejaring oknum pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dari calon pekerja asing yang hendak meniti karier di Indonesia. Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun itu disebut telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 53 miliar.

Also Read

Tags

Leave a Comment