Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menggelar program layanan SIM keliling yang memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Program yang hadir dalam bentuk layanan jemput bola ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Bandung. Keberadaan unit keliling ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas di berbagai penjuru kabupaten.
Masyarakat yang memiliki SIM yang masa berlakunya akan habis sangat dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila SIM telah melewati batas waktu kedaluwarsa, maka pemiliknya tidak bisa lagi melakukan perpanjangan melalui layanan ini. Dalam kondisi tersebut, warga harus mengurus penerbitan SIM baru dari awal di Satpas Polresta Bandung, yang melibatkan proses ujian teori dan praktik.
Operasional layanan SIM keliling di Kabupaten Bandung dibagi menjadi dua armada utama, yaitu Mobil Harupat dan Mobil Si Jalak. Kedua armada ini dijadwalkan berpindah-pindah lokasi setiap harinya selama sepekan, mencakup periode 18 hingga 23 Mei 2026. Penempatan lokasi strategis ini bertujuan agar semakin banyak warga yang dapat terlayani.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C menggunakan Mobil Harupat, berikut adalah jadwal operasionalnya:
- Senin, 18 Mei 2026: Layanan akan berlokasi di Bank BPRS HIK Cileunyi.
- Selasa, 19 Mei 2026: Masyarakat dapat mendatangi Richeese Factory Rencong Baleendah.
- Rabu, 20 Mei 2026: Lokasi layanan berada di Kantor Kecamatan Ciparay.
- Kamis, 21 Mei 2026: Titik layanan adalah Simpang Jl. Baru Majalaya, namun status lokasi ini bersifat tentatif dan dapat berubah.
- Jumat, 22 Mei 2026: Layanan akan hadir di Dealer Honda Nambo Banjaran.
- Sabtu, 23 Mei 2026: Mobil Harupat akan melayani di Borma Katapang.
Sementara itu, bagi warga yang berdomisili di area lain atau memiliki preferensi lokasi yang berbeda, Mobil Si Jalak menawarkan alternatif jadwal sebagai berikut:
- Senin, 18 Mei 2026: Layanan bertempat di Thee Matic Mall Majalaya.
- Selasa, 19 Mei 2026: Warga dapat mengunjungi Kantor Kecamatan Cicalengka.
- Rabu, 20 Mei 2026: Lokasi layanan berada di Kantor Kecamatan Pangalengan.
- Kamis, 21 Mei 2026: Mobil Si Jalak akan beroperasi di Taman Kota Baleendah.
- Jumat, 22 Mei 2026: Layanan tersedia di Dealer Honda 98 Baleendah.
- Sabtu, 23 Mei 2026: Titik layanan adalah Toserba Prama Banjaran.
Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan dokumen selesai pada hari itu. Namun, perlu diperhatikan bahwa sesi pendaftaran untuk perpanjangan SIM memiliki batas waktu. Pada hari Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Untuk hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 10.00 WIB.
Penting bagi masyarakat untuk senantiasa memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling. Jadwal yang telah dipublikasikan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan kepolisian setempat. Sumber informasi paling akurat biasanya dapat diakses melalui akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung.
Ketentuan dan Persyaratan Pengurusan SIM Keliling
Untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling, ada beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami oleh para pemohon. Fasilitas ini dirancang khusus untuk mempercepat proses perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Oleh karena itu, petugas tidak dapat melayani pembuatan SIM baru, yang memerlukan serangkaian ujian teori dan praktik di Satpas Polresta Bandung.
Selain itu, layanan SIM keliling hanya terbatas pada perpanjangan SIM golongan A (untuk kendaraan roda empat atau lebih) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua). Pemohon yang memerlukan layanan lain, seperti peningkatan golongan SIM, penggantian SIM yang rusak parah, atau pengurusan SIM yang hilang, harus datang langsung ke Satpas Polresta Bandung dengan membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon untuk perpanjangan SIM melalui layanan keliling meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
- Hasil tes psikologi yang juga dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk.
Setiap pemohon juga diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi layanan.
Rincian Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
Besaran biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya administrasi yang perlu diketahui:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 35.000,- hingga Rp 75.000,-, tergantung pada penyedia layanan kesehatan. Sementara itu, biaya tes psikologi biasanya berkisar antara Rp 60.000,- hingga Rp 100.000,-.
Meskipun sebagian besar titik layanan SIM keliling kini telah dilengkapi dengan fasilitas pembayaran non-tunai, seperti melalui kartu debit atau QRIS, disarankan bagi pemohon untuk tetap membawa uang tunai secukupnya. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan pada sistem pembayaran digital atau jika ada kebutuhan pembayaran yang belum terintegrasi dengan sistem non-tunai.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat menjadi lebih efisien dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. Kepatuhan dalam memperpanjang masa berlaku SIM adalah kunci untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan kelancaran dalam berkendara.






