Urgensi Helm Standar Global untuk Melindungi Anak Pengendara di Indonesia

Ridwan Hanif

Indonesia tengah bergulat dengan persoalan keselamatan di jalan raya yang mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rentan menjadi korban kecelakaan. Fenomena sepeda motor yang kerap dijadikan kendaraan keluarga di berbagai penjuru negeri, ironisnya, justru menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan. Untuk mencegah generasi penerus bangsa menjadi korban statistik yang tragis, adopsi standar helm anak internasional menjadi sebuah keharusan.

Data global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggarisbawahi betapa seriusnya isu ini. Setiap tahun, sekitar 1,19 juta jiwa melayang akibat kecelakaan lalu lintas, menjadikannya ancaman kematian nomor satu bagi kelompok usia 5 hingga 29 tahun. Di kawasan Asia Tenggara, pengendara sepeda motor mendominasi angka kematian, mencapai 48% dari total insiden. Lebih memprihatinkan lagi, cedera kepala menjadi penyebab utama kematian pada negara berpenghasilan rendah dan menengah (LMIC), berkontribusi hingga 88% dari total kasus.

Menyadari urgensi tersebut, Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui Komisi SADAR (Sadar Aturan dan Keselamatan Berlalu Lintas) IMI Mobilitas, berkolaborasi dengan AIP Foundation, secara lantang menyuarakan pentingnya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan nasional untuk segera mengintegrasikan Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025) ke dalam regulasi teknis serta industri manufaktur helm di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menutup celah krusial dalam perlindungan kepala spesifik yang memadai bagi anak-anak.

Di Indonesia, fenomena anak-anak dibonceng di atas sepeda motor adalah pemandangan sehari-hari yang sulit dihindari. Sepeda motor seringkali bertransformasi menjadi "mobil keluarga" dadakan. Namun, ironisnya, standar helm nasional (SNI) maupun standar internasional yang lazim beredar di pasaran, seperti ECE dan DOT, seluruhnya dirancang berdasarkan parameter biomekanik orang dewasa. Hal ini menciptakan risiko fatal yang signifikan, mengingat anatomi kepala anak-anak memiliki kerentanan yang jauh lebih tinggi terhadap benturan keras.

Erreza Hardian, Project Leader Helm Anak Indonesia dari Komisi SADAR IMI Mobilitas, menjelaskan bahwa tengkorak anak-anak baru mencapai kematangan sempurna pada usia 20 tahun. Mereka memiliki toleransi yang jauh lebih rendah terhadap patah tulang tengkorak dibandingkan orang dewasa. Oleh karena itu, membiarkan anak-anak menggunakan helm yang tidak sesuai dengan ukuran dan karakteristik fisiologis mereka merupakan sebuah kegagalan moral yang harus segera diatasi. Standar GCHS1:2025, menurutnya, menawarkan solusi berbasis ilmiah yang siap diadopsi secara cuma-cuma demi menyelamatkan ribuan nyawa anak Indonesia.

GCHS1:2025 merupakan terobosan global, menjadi standar teknis pertama yang secara eksklusif diciptakan untuk helm perlindungan kepala anak. Pembentukannya melibatkan tim ahli internasional terkemuka, dipimpin oleh Dr. Terry Smith dari Italia dan Greig Craft, Presiden AIP Foundation. Proyek ini mendapatkan dukungan penuh dari FIA Foundation melalui kerangka kerja Global Helmet Vaccination Initiative (GHVI).

Standar inovatif ini membagi produk helm ke dalam dua kategori yang sangat spesifik berdasarkan rentang usia target, guna memastikan kesesuaian bobot dan mencegah cedera leher pada anak. Kategori tersebut meliputi:

  • Tipe A: Dirancang untuk penumpang anak berusia 5 hingga 16 tahun yang menggunakan moped, sepeda motor, dan e-bike. Helm jenis ini memiliki batas bobot maksimal 1,2 kilogram.
  • Tipe B: Dibuat khusus untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun yang menggunakan skuter, sepeda motor, dan e-bike. Bobot maksimal helm untuk kategori ini adalah 0,8 kilogram.

Selain pembatasan bobot yang krusial, GCHS1:2025 menetapkan parameter pengujian penyerapan energi benturan yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan standar helm dewasa. Untuk Tipe A, akselerasi puncak maksimum yang diizinkan adalah 225 g, sementara untuk Tipe B adalah 200 g. Pengujian performa ini juga mencakup lima skenario lingkungan ekstrem, termasuk suhu udara yang bisa mencapai 50 derajat Celsius dan perendaman dalam air. Hal ini bertujuan untuk menjamin keandalan dan efektivitas perlindungan helm di berbagai kondisi iklim, termasuk wilayah tropis seperti Indonesia.

Upaya advokasi di Indonesia untuk mengimplementasikan standar ini telah berjalan. Dokumen resmi berjudul "Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua" telah diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perhubungan RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan RI, dan Korlantas Polri. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan terbaik saat berkendara.

Also Read

Tags