Jadwal Tukar Uang Baru Serambi 2025 Diubah, Simak Mekanismenya!

Rohmat

Bank Indonesia (BI) mengumumkan revisi jadwal dalam program penukaran uang baru bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.

Awalnya, sesi terakhir penukaran uang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 23 Maret 2025. Namun, kini BI memecahnya menjadi dua tahap dengan total kuota sebanyak 254.800.

Tahap pertama akan berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025, dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB, dengan cakupan 1.505 titik penukaran yang tersebar di Pulau Jawa.

Sementara itu, tahap kedua akan dimulai pada Minggu, 23 Maret 2025, sejak pukul 09.00 WIB, dengan 1.043 titik penukaran di luar Pulau Jawa. Proses registrasi penukaran hanya bisa dilakukan melalui platform daring PINTAR BI di laman resmi https://pintar.bi.go.id.

Begini Cara Tukar Uang Baru via PINTAR BI

Dengan keterbatasan kuota serta besarnya antusiasme masyarakat, tidak semua orang bisa langsung mendapatkan uang baru. Oleh karena itu, bagi yang ingin menukarkan uang, berikut langkah-langkah pendaftaran melalui PINTAR BI:

  1. Akses Situs Resmi
    • Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id.
    • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan registrasi.
    • Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  2. Pilih Lokasi dan Jadwal
    • Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang yang masih tersedia.
    • Pastikan memilih waktu sesuai dengan wilayah masing-masing.
    • Klik “Lanjutkan” setelah menentukan lokasi dan jadwal.
  3. Isi Data Diri
    • Masukkan informasi pribadi seperti nama, NIK (sesuai KTP), nomor handphone, dan alamat email.
    • Pastikan data yang diisi benar untuk menghindari kendala saat proses penukaran.
    • Klik “Lanjutkan” setelah mengisi seluruh data dengan benar.
  4. Pilih Nominal Uang yang Ditukar
    • Penukaran uang baru dibatasi maksimal Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian:
      • Uang Pecahan Besar (UPB) senilai Rp 2 juta, terdiri dari:
        • Rp 50.000 (30 lembar)
        • Rp 20.000 (25 lembar)
      • Uang Pecahan Kecil (UPK) senilai Rp 2,3 juta, terdiri dari:
        • Rp 10.000 (100 lembar)
        • Rp 5.000 (200 lembar)
        • Rp 2.000 (100 lembar)
        • Rp 1.000 (100 lembar)
    • Klik “Konfirmasi Pemesanan” jika sudah sesuai.
  5. Simpan Bukti dan Datang ke Lokasi
    • Unduh serta simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
    • Hadir di lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan yang telah diunduh.
    • Lakukan penukaran sesuai jumlah dan pecahan yang telah dipesan.

Dengan adanya perubahan jadwal ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan penukaran uang baru. Pastikan untuk melakukan pendaftaran lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Also Read

Tags

Leave a Comment