Kabar baik bagi para pendidik, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah memulai pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sejak 21 Maret 2025.
Proses distribusi tunjangan ini dilakukan secara bertahap, sehingga bagi guru yang belum menerimanya diharapkan bersabar menunggu giliran pencairan sesuai jadwal yang ditentukan.
Agar pencairan dana berjalan lancar, Ditjen GTK mengimbau seluruh guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, untuk segera melakukan verifikasi rekening melalui laman Info GTK.
Keakuratan data yang tercantum di Info GTK sangat penting karena kesalahan sekecil apa pun dapat menghambat proses pencairan tunjangan yang telah dijadwalkan.
Sebagai informasi, laman Info GTK berisi berbagai data terkait kepegawaian, tunjangan profesi, serta informasi pendidikan yang dibutuhkan para tenaga pendidik.
Fungsi utama Info GTK adalah untuk memverifikasi serta mengonfirmasi keabsahan data dan informasi yang berkaitan dengan guru dan tenaga kependidikan.
Cara Mengecek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK
- Akses Situs
Kunjungi laman resmi di info.gtk.kemdikbud.go.id. - Login Akun
Masukkan username, password, serta kode captcha. Pastikan menggunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar. - Periksa Data
Pastikan semua informasi yang tertera sudah benar dan sesuai dengan data yang dimiliki. - Simpan atau Cetak Data
Jika data sudah benar, klik tombol ‘Cetak’ untuk menyimpan atau mencetaknya sebagai arsip. - Koreksi Data
Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan data.
Besaran Tunjangan Guru
Nominal tunjangan profesi guru yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok tiap guru berbeda tergantung pada golongan, pangkat, serta masa kerja yang dimiliki.
Selain TPG, guru yang berstatus ASN juga memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.