Satu Alur Duit ke Trio Hakim: Fakta Baru Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Sahrul

Salah satu hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara meninggalnya Dini Sera, akhirnya angkat bicara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, menyampaikan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, sempat terjadi pembicaraan mengenai “satu pintu” terkait aliran dana dari pihak Ronald Tannur.

Pengakuan ini disampaikan Mangapul ketika memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam sidang untuk terdakwa sesama hakim, Heru Hanindyo. Sebagai informasi, saksi mahkota merupakan seorang terdakwa yang bersedia memberikan kesaksian demi mengungkap rangkaian peristiwa untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Tiga orang hakim terlibat dalam perkara kontroversial ini, yaitu Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Ketiganya kini menduduki kursi pesakitan atas dugaan gratifikasi terkait pembebasan Ronald Tannur.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025), jaksa membacakan bagian dari berita acara pemeriksaan.

“Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan, ‘oke kalau begitu satu pintu’ betul kan seperti itu di keterangan saksi ini poin 9?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Mangapul.

Mangapul menjelaskan bahwa ada dua kali pertemuan untuk membahas nasib Ronald. Diskusi pertama dilakukan pasca pemeriksaan terdakwa, sedangkan pertemuan kedua digelar usai pembacaan tuntutan. Pada pertemuan terakhir itulah ketiga hakim kembali mengafirmasi keputusan untuk membebaskan Ronald.

“Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu,” ujar Mangapul.

Frasa “satu pintu” yang dilontarkan Erintuah, menurut Mangapul, mengandung makna tersirat soal alur tunggal untuk penyaluran dana sebagai bentuk “terima kasih” dari pihak pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

“Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?” tanya jaksa.
“Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih,” jawab Mangapul.
“Uang?” tanya jaksa.
“Uang,” jawab Mangapul.

Mangapul juga menegaskan bahwa tidak ada sanggahan atau penolakan dari dirinya maupun Heru saat Erintuah menyebutkan istilah tersebut.

“Saat itu jawabannya sepakat semua? satu pintu itu?” tanya jaksa.
“Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu,” jawab Mangapul.
“Terdakwa Heru?” tanya jaksa.
“Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami,” ujar Mangapul.
“Nggak ada keberatan artinya itu?” tanya jaksa.
“Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu,” jawab Mangapul.

Vonis Bebas Dinyatakan Objektif, Meski Dinodai Kontroversi

Di balik pengakuannya soal “gerbang satu arah” urusan dana, Mangapul tetap bersikeras bahwa putusan membebaskan Ronald murni hasil dari analisis fakta di persidangan.

“Apakah memang Ronald Tannur itu tidak bersalah saat itu? Atau memang karena ada janji-janji dari Lisa, terima kasih atau ada ajakan dari Pak Heru atau Pak Erin untuk, oke semuanya bebas karena ada janji seperti itu?” tanya kuasa hukum Heru.
“Saya pribadi memang dari faktanya, dia memang bisa bebas,” jawab Mangapul.

Ia pun mengaku terkejut saat muncul rekaman video viral yang memperlihatkan peristiwa tragis dialami Dini.

“Jadi memang, makanya saya sedikit bingung juga, begitu kami putus bebas, besoknya berita-berita ada video-video yang ini, yang melindas dan seterusnya, kok di persidangan nggak ada. Makanya saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu,” ujar Mangapul.

Menurutnya, keputusan untuk membebaskan Ronald diambil secara bulat dan tanpa paksaan, baik dari kolega maupun pihak luar.

“Ada ajakan dari Pak Heru ketika musyawarah untuk membebaskan? Kita bebaskan, Pak, karena ada janji?” tanya kuasa hukum Heru.
“Nggak ada. Makanya saya, mohon maaf ya tadi. Pak jaksa, saya sudah menyatakan kami waktu itu sidang ini fokus dari mulai sidang perdana sampai dengan selesai pemeriksaan Terdakwa, kami berani dari fakta hukumnya itu, pembuktian itu, artinya kami, bukan berani ya, artinya kami sependapatlah. Bulat kami nyatakan terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” jawab Mangapul.

Dari Vonis Bebas ke Jerat Hukum

Dini Sera kehilangan nyawanya pada Oktober 2023 setelah diduga dianiaya oleh Ronald di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya. Ronald sempat ditetapkan sebagai tersangka, dan pada Juli 2024, ketiga hakim memutuskan membebaskannya dengan alasan bukti tak cukup kuat membuktikan dakwaan jaksa.

Hakim dalam pertimbangannya mencatat visum menunjukkan adanya luka dalam akibat benda tumpul, namun berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan ahli, Dini disebut berada di luar lintasan mobil Ronald.

Putusan tersebut sontak menuai amarah dari keluarga Dini dan memicu kasasi dari pihak kejaksaan. Kasasi itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung, dan Ronald divonis bersalah atas penganiayaan serta dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Namun, cerita belum selesai di situ. Buntut dari vonis bebas tersebut, ketiga hakim kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. Mereka didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) yang diduga diberikan oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaya, melalui kuasa hukumnya, Lisa Rachmat.

Also Read

Tags

Leave a Comment